
Kurang 2 Jam Pelaku Pencurian Dibekuk Satreskrim Polres Dharmasraya
D'On, Dharmasraya – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam sejak laporan diterima, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil diamankan, Sabtu (24/01/2025).
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (25/01/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan strip merah, nomor polisi BA 6323 VAC. Saat kejadian, sepeda motor tersebut diparkir di area perkebunan sawit tempat korban bekerja bersama anaknya.
“Korban sempat mencurigai tiga orang yang mondar-mandir di sekitar kebun. Namun tidak menyangka motornya akan dibawa kabur. Tak lama setelah itu, sepeda motor sudah tidak berada di tempat,” jelas AKP Evi.
Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Keberhasilan pelacakan pelaku tidak lepas dari sebuah petunjuk penting. Ponsel milik korban yang tertinggal di dalam jok sepeda motor dimanfaatkan petugas untuk melacak pergerakan pelaku.
“Dari hasil pelacakan, diketahui pelaku mengarah ke wilayah Kabupaten Sijunjung. Tim langsung melakukan penyisiran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sumatera,” ungkapnya.
Pelaku diketahui berinisial RK (21), warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. RK ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah, mengingat modus dan lokasi penangkapan yang berada di luar wilayah tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di lokasi sepi atau jauh dari pengawasan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian #Daerah #KabupatenDharmasraya