3 Pejabat Pajak Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak

3 Pejabat Pajak Diberhentikan Sementara Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menyikapi penetapan tersangka itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberhentikan sementara ketiga pegawainya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Minggu (11/1/2026) menegaskan bahwa langkah tegas diambil sebagai bagian dari proses penegakan disiplin pegawai yang berhadapan dengan hukum.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli.
Modus Diskon Pajak Terungkap dari OTT KPK
Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi terkait pemberian diskon nilai pajak terhadap salah satu perusahaan tambang, yakni PT Wanatiara Persada. Dari hasil OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti yang nilai akhirnya berbeda dengan jumlah yang diduga diberikan pada awalnya, sehingga mengindikasikan adanya praktik korupsi dan pembagian hasil.
Tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, para tersangka juga diduga menggunakan modus serupa terhadap wajib pajak lainnya, dengan posisi strategis mereka dimanfaatkan untuk mengintervensi nilai kewajiban pajak.
Para Pihak yang Terlibat
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon)
- Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
- Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan barang bukti menjadi indikator kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Sikap Tegas DJP: Tidak Toleransi Korupsi
DJP menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran serius atas integritas institusi perpajakan. Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk terus berkoordinasi dengan KPK dan memastikan seluruh oknum yang terlibat diproses sesuai hukum.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Selain itu, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, memastikan bahwa pelayanan perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya meski ada kasus yang mencoreng institusi.
Momentum Bersih-Bersih Internal
DJP mengimbau seluruh pegawainya menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras untuk menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” pungkasnya.
Implikasi Lebih Luas
Kasus ini kembali menyoroti isu kredibilitas lembaga perpajakan dan pentingnya pengawasan internal serta transparansi. Praktik diskon pajak ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan wajib pajak yang patuh.
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman perkara, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terus berjalan, sementara para tersangka telah diberhentikan sementara dari jabatannya hingga putusan hukum berkekuatan tetap.
(Okz)
#OTTKPK #KPK #DitjenPajak #Korupsi