Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Kuota Haji Tambahan: 20 Ribu Jatah Jamaah Diduga Diubah Menjadi 50:50 oleh Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji

D'On, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama. Penyidikan ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kuota tambahan tersebut secara jelas diberikan kepada negara, bukan kepada individu maupun pejabat tertentu.

“Kuota itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama, bukan kepada siapa pun,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Diduga Menyimpang dari Regulasi

Menurut Asep, aturan perundang-undangan telah menetapkan komposisi penggunaan kuota haji tambahan: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, KPK menduga pembagian itu diubah menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Tapi kemudian oleh Menteri Agama saat itu, Saudara YCQ, dibagi menjadi 50 persen – 50 persen. Itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Titik awalnya di situ,” tegas Asep.

Perubahan komposisi ini dinilai menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi karena dianggap mengabaikan mandat regulasi sekaligus membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Indikasi Aliran Dana dan Peran Staf Ahli

Tak berhenti pada persoalan perubahan pembagian kuota, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses tersebut.

Asep menyebutkan, staf ahli Menteri Agama saat itu diduga ikut terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan.

“Staf ahlinya ikut serta di dalam proses pembagian. Dari proses ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” ungkap Asep.

Dua Tersangka: Mantan Menteri dan Staf Ahli

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Staf Ahli Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz

Meski status tersangka telah diumumkan, KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, nilai kerugian negara, maupun pasal-pasal yang disangkakan. Hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Implikasi Besar: Kuota untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Elit

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu yang sangat sensitif: haji, ibadah yang telah lama masuk daftar tunggu jutaan warga Indonesia. Kuota tambahan sejatinya diharapkan menjadi “angin segar” bagi masyarakat yang menunggu bertahun-tahun, namun justru diduga dimanipulasi.

Jika dugaan KPK terbukti di pengadilan, perkara ini bukan hanya soal angka dan regulasi, melainkan menyangkut keadilan bagi calon jemaah haji dan amanah pengelolaan kuota yang seharusnya berpihak pada publik.

KPK Masih Dalam Tahap Penyidikan

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran aliran dana, hingga penguatan alat bukti terus dilakukan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK: pengumuman konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta proses penahanan dan persidangan.

(Okz)

#KPK #KorupsiKuotaHaji #Korupsi #YaqutCholilQoumas