D'On, Padang - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) tengah menyelidiki laporan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan video call sex (VCS) dan menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya potongan video berdurasi sekitar 30 detik yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi pada awal Februari 2026. Laporan itu diajukan terkait dugaan pemerasan oleh akun media sosial palsu.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan terhadap laporan pemerasan yang berkaitan dengan video call tersebut,” ujar Andry saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Menurut Andry, terlapor dalam perkara ini bukan individu yang telah teridentifikasi, melainkan akun anonim atau fake account di media sosial. Penyidik kini mendalami jejak digital akun tersebut untuk mengungkap siapa pihak di baliknya.
“Dilaporkan akun palsu. Saat ini masih dilakukan pendalaman, termasuk penelusuran kepemilikan akun dan alur komunikasi yang terjadi. Akun tersebut mengirimkan nomor rekening dan diduga meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Meski belum merinci nilai nominal yang diminta, Andry mengindikasikan bahwa motif pelaku adalah meminta uang agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan. Dugaan sementara mengarah pada tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik.
“Intinya, ada permintaan uang dengan dugaan tujuan agar video itu tidak disebarkan,” tambahnya.
Beredar informasi bahwa video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut mirip dengan Safni Sikumbang sedang melakukan panggilan video dengan seorang perempuan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Limapuluh Kota terkait keaslian video tersebut maupun klarifikasi langsung kepada publik.
Kasus ini membuka kembali persoalan serius terkait kejahatan siber, khususnya modus pemerasan berbasis konten intim atau yang kerap disebut sextortion. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu untuk menjalin komunikasi pribadi, merekam interaksi, lalu mengancam menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak memenuhi tuntutan finansial.
Polda Sumbar menegaskan akan menelusuri jejak digital, termasuk alamat IP, rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, publik menanti perkembangan penyelidikan yang akan menentukan apakah kasus ini murni pemerasan berbasis siber, atau terdapat aspek lain yang akan terungkap dalam proses hukum selanjutnya. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi daring dengan akun tak dikenal serta tidak mudah terpancing dalam komunikasi yang berpotensi disalahgunakan.
(Mond)
#VidioCallSex #Pemerasan #PoldaSumbar
