Satpol PP Kota Padang Bertindak Tegas di Atom Center, Amankan 11 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Pol PP Padang Sita Miras di Kawasan Atom Center
D'On, Padang — Keresahan masyarakat kembali dijawab dengan langkah nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap aktivitas penyakit masyarakat di kawasan Atom Center, Selasa sore (16/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 botol minuman beralkohol tanpa izin edar serta menghentikan aktivitas hiburan yang dinilai mengganggu ketenteraman umum.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perlindungan Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, menyusul laporan masyarakat yang mengaku kembali resah atas aktivitas live music dan dugaan peredaran minuman keras di lokasi tersebut.
Sudah Pernah Ditertibkan, Pelanggaran Kembali Terulang
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban. Namun, hasil pemantauan terbaru justru menemukan pelanggaran yang kembali terulang.
“Lokasi ini sebenarnya sudah pernah kita tertibkan. Namun saat dilakukan pengecekan kembali, petugas mendapati aktivitas live music yang mengganggu ketertiban serta ditemukan belasan botol minuman beralkohol,” ujar Rozaldi kepada awak media.
Aktivitas hiburan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan sosial dan ketertiban di kawasan yang berada di pusat aktivitas masyarakat Kota Padang.
Tak Bisa Tunjukkan Izin, Minuman Keras Langsung Disita
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas Satpol PP meminta pihak pengelola untuk menunjukkan izin peredaran minuman beralkohol yang ditemukan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Ketika kita tanyakan surat izin peredaran minuman tersebut, pengelola tidak bisa memperlihatkannya. Maka kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan 11 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” tegas Rozaldi.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Padang, khususnya terkait pengendalian penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras ilegal.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Rozaldi menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka.
“Sebelas botol minuman beralkohol tersebut akan kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Proses ini menandakan bahwa Satpol PP tidak berhenti pada penertiban di lapangan semata, tetapi memastikan tindak lanjut hukum berjalan secara prosedural.
Komitmen Jaga Ketertiban dan Ketenteraman Kota
Di akhir keterangannya, Rozaldi menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus hadir menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan-kawasan yang rawan terjadi pelanggaran.
“Satpol PP Kota Padang akan terus memastikan kawasan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban tetap kondusif. Setiap laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti secara serius,” tutup Rozaldi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, serta menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir dan responsif terhadap keluhan warga demi menjaga wajah Kota Padang yang aman, tertib, dan bermartabat.
(Mond)
#Miras #PolPP #Padang