Direktur Utama PT BRN Jadi Tersangka Illegal Logging Mentawai: Skandal Kayu Rp447 Miliar Terkuak
D'On, Kepulauan Mentawai — Penyidik gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka utama dalam kasus illegal logging terbesar di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. Ia diduga menjadi otak pembalakan liar terorganisir yang menebang ribuan batang kayu bernilai tinggi dari hutan produksi di Mentawai sejak tahun 2022.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik memperoleh rangkaian alat bukti bahwa PT BRN secara sistematis mengeksekusi operasi penebangan kayu di luar batas izin PHAT (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Penunjang). Modus yang digunakan tergolong canggih dan dirancang untuk menjerat celah hukum.
Modus Operandi: Menebang di Luar Izin, Dokumen Disulap Legal
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan diduga:
- Melakukan penebangan liar di kawasan hutan produksi yang tidak masuk wilayah izin usaha mereka.
- Memanipulasi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) untuk membuat kayu hasil tebang liar terlihat seolah-olah berasal dari lokasi yang legal.
- Melakukan distribusi kayu antar-pulau menggunakan jaringan logistik yang diduga sudah disiapkan sejak awal operasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Polanya menunjukkan indikasi kejahatan kehutanan terstruktur dan berproses dalam waktu lama,” ujar salah satu sumber penegak hukum.
17 Alat Berat, 9 Truk, dan Ribuan Kayu Diamankan
Operasi penindakan melibatkan Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) dan Gakkum KLHK. Mereka melakukan penyisiran dari hutan hulu di Mentawai hingga jalur distribusi laut.
Barang bukti yang telah diamankan:
- 17 alat berat (ekskavator dan bulldozer)
- 9 truk logging
- 2.287 batang kayu di Mentawai
- 1 tugboat dan 1 tongkang di Pelabuhan Gresik
- 1.199 batang kayu bulat di dalam tongkang tersebut
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan PT BRN tak hanya beroperasi di Mentawai, tetapi telah merambah rantai distribusi di luar Sumatra.
Total Kerugian: Rp447 Miliar dan Berpotensi Bertambah
Melalui pernyataan resmi di akun @Gakum Kehutanan, KLHK menyebut bahwa perkiraan awal kerugian negara serta kerusakan ekosistem mencapai Rp447 miliar. Angka ini dihitung dari potensi nilai tegakan kayu, hilangnya fungsi ekologis hutan, serta kerugian ekonomi negara dari hasil hutan yang tidak disetor.
Pejabat KLHK menyampaikan bahwa perhitungan masih bersifat sementara. Jumlah kerugian bisa meningkat ketika seluruh blok operasi dan jalur distribusi terungkap.
Penutupan Celah: Penindakan Pidana Disertai Penertiban Perizinan
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari strategi law enforcement baru, yang menyasar kejahatan kehutanan dari hulu hingga hilir.
Langkah yang ditempuh meliputi:
- Penegakan pidana terhadap korporasi dan pengendali perusahaan
- Audit ulang dan penertiban perizinan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
- Penguatan pengawasan terhadap pergerakan kayu, termasuk digitalisasi dokumen hasil hutan
- Penindakan terhadap pejabat atau pihak swasta yang mencoba memanipulasi SKSHH
“Kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi di lapangan. Bagian paling genting justru berada pada dokumen dan distribusi. Itu sebabnya pendekatan kami kini menyeluruh,” tegas pejabat KLHK dalam keterangannya.
Berpotensi TPPU: Aliran Uang Diburu
Penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan diperluas dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indikasinya muncul dari aliran dana perusahaan yang diduga tidak wajar serta dugaan penggunaan rekening-rekening terafiliasi.
Jika TPPU diberlakukan, penyidik dapat menelusuri:
- Aset pribadi para pengendali PT BRN
- Aset perusahaan terkait
- Transaksi keuangan lintas daerah dan lintas pihak
- Potensi pendanaan operasi pembalakan dari pihak luar
Ini memungkinkan penyitaan aset skala besar, tidak hanya kayu yang telah diamankan.
Babak Baru Penegakan Hukum di Mentawai
Kasus PT BRN dianggap sebagai momentum penting dalam penanganan illegal logging di Sumatera Barat, wilayah yang selama ini dikenal memiliki tekanan besar pada kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
Dengan penetapan IM sebagai tersangka, penyidik diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk pejabat teknis, pemilik modal, kontraktor alat berat, serta pemegang PBPH yang diduga terlibat dalam rantai operasi.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir pembalakan yang merusak bentang hutan dan ekosistem Mentawai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di Indonesia.
(Mond)
#Hukum #PembalakanHutanMentawai #KLHK
