Breaking News

Tim Opsnal Polsek Bungus Tangkap Satu Orang Pengedar Sabu, Begini Kronologi Lengkapmya

Tim Opsnal Polsek Bungus Tangkap Satu Orang Pengedar Sabu (Dok: Polsek Bungus)

D'On, Padang
— Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, suasana di Simpang Pelabuhan Perikanan Samudera (TPI) Bungus, tepatnya di depan Pos Security PPS Bungus, mendadak berubah tegang. Di lokasi yang biasanya dipadati aktivitas nelayan dan pekerja pelabuhan itu, aparat gabungan dari Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba jenis sabu.

Identitas Tersangka

Pelaku yang diamankan diketahui bernama:

  • Nama: Gilang Fernando
  • Umur: 23 tahun
  • Suku: Koto
  • Alamat: Kayu Aro RT 01 RW 02, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang

Pemuda ini disebut-sebut sudah lama meresahkan warga sekitar karena disinyalir aktif mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bungus Barat.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Gilang kerap melakukan transaksi sabu di sekitar kawasan Bungus Barat. Mendapat laporan tersebut, tim opsnal gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung langsung melakukan penyelidikan cepat.

Informasi lanjutan kemudian mengarah pada adanya dugaan transaksi yang akan berlangsung di area Dermaga Pelabuhan PPS Bungus. Tanpa menunda waktu, tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Penyergapan di Depan Pos Security PPS Bungus

Setiba di kawasan Pelabuhan Perikanan Bungus, petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar area dermaga. Tidak lama kemudian, tersangka terlihat berada di depan Pos Security PPS Bungus, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh pelapor.

Dengan koordinasi yang matang, petugas melakukan penyergapan. Gilang langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pemuda 23 tahun itu, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam peredaran sabu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari proses penggeledahan di lokasi, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 2 paket sabu senilai Rp100.000 per paket, berisi butiran kristal bening dalam plastik klip
  • 1 unit handphone Vivo Y15s warna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi
  • 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru BA 4099 TT, yang digunakan tersangka untuk mobilitas

Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan.

Dibawa ke Polsek untuk Proses Hukum

Setelah memastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bungus Teluk Kabung. Di sana, Gilang akan menjalani pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bungus dan sekitarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah pesisir yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang tersebut.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #Padang