Breaking News

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Kini Wajib Lapor Mingguan: Polisi Perketat Pengawasan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Selain dicekal ke luar negeri, tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.

D'On, Jakarta
- Polda Metro Jaya resmi memperketat langkah hukum terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tidak hanya menerapkan pencekalan ke luar negeri, pihak kepolisian juga mewajibkan para tersangka termasuk mantan Menpora Roy Suryo untuk menjalani wajib lapor setiap minggu.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan bahwa status tersangka otomatis membuat mereka berada dalam pengawasan ketat aparat.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Budi.

Alasan Dicekal: Antisipasi Upaya Kabur Saat Penyidikan Berjalan

Menurut Budi, pencekalan itu tidak dilakukan sembarangan. Setelah para tokoh tersebut resmi menyandang status tersangka, penyidik langsung mengajukan permohonan pencekalan untuk mencegah potensi pelarian ke luar negeri.

“Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri selama proses penyidikan,” kata Budi.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa kasus tudingan ijazah palsu yang sempat memicu kehebohan nasional kini memasuki fase serius di tingkat penegakan hukum.

Boleh Keluar Kota, tapi Tidak Boleh Lewat Batas Negara

Menariknya, meski dicekal ke luar negeri, para tersangka masih diizinkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban lapor mingguan.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota ke Semarang atau Bali, boleh,” tambah Budi.

Kelonggaran ini menunjukkan bahwa polisi belum menganggap mereka sebagai sosok yang berisiko tinggi melarikan diri, namun tetap memberikan batasan untuk mencegah mereka meninggalkan Indonesia.

Tak Ditahan Usai Pemeriksaan: Ada Saksi & Ahli Meringankan

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 November 2025, Roy Suryo Cs tidak langsung ditahan. Keputusan ini, menurut polisi, karena para tersangka mengajukan kehadiran saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi mereka.

Keputusan tidak melakukan penahanan ini sempat menuai berbagai spekulasi publik, mengingat kasus ini melibatkan figur-figur publik yang aktif bersuara dalam isu politik nasional.

Daftar Lengkap Tersangka: Terbagi ke Dua Klaster

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Total ada delapan orang yang dijerat dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, dan mereka terbagi dalam dua klaster besar:

Klaster Pertama (5 orang):

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster Kedua (3 orang):

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa

Penegasan Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Dengan status wajib lapor serta pencekalan internasional, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih terus melengkapi barang bukti, keterangan ahli, serta melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kasus ini terang-benderang.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya telah memicu polarisasi publik dan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Polisi menilai narasi tersebut memiliki dampak serius sehingga proses hukum harus berjalan secara tegas.

(IN)

#RoySuryo #Hukum #Nasional #IjazahJokowi