Jalan Raya Ombilin Mendadak Gempar, Sat Res Narkoba Tanah Datar Bongkar Upaya Penyelundupan 27 Paket Besar Ganja
D'On, Tanah Datar - Suasana pedesaan yang biasanya tenang di ruas jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, pada Rabu malam (19/11/25) mendadak berubah menjadi pusat perhatian. Lalu lintas yang semula lancar seketika melambat ketika iring-iringan mobil polisi menghentikan sebuah pick-up yang dicurigai membawa narkotika. Warga yang berada tak jauh dari lokasi pun ikut terkejut dan berkerumun menyaksikan momen dramatis tersebut.
Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar itu bukan penangkapan biasa. Malam itu, aparat kembali mencatat keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Datar. Tiga pria masing-masing berinisial R (29), G (22), dan A (20) dibekuk tanpa perlawanan. Dari dalam mobil Mitsubishi Colt T-200 BA 9227 LW yang mereka tumpangi, polisi menemukan 27 paket besar ganja yang disembunyikan rapi dalam karung goni dan ditutup terpal biru.
Awal Pengungkapan: Informasi Masyarakat Menggugah Gerak Cepat Polisi
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar menggunakan kendaraan pick-up. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Tarantula Sat Res Narkoba. Tanpa menunda waktu, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mencurigai sebuah mobil yang melintas pada pukul 21.45 WIB.
Lokasi penangkapan dipilih dengan cermat. Begitu kendaraan melintas, tim langsung melakukan penyetopan. Suasana tegang sempat terasa ketika petugas mengepung mobil tersebut. Warga yang menyaksikan dari pinggir jalan melihat bagaimana petugas melakukan penggeledahan dengan presisi.
27 Paket Ganja dan Barang Bukti Lainnya Terungkap di Depan Masyarakat
Hasil penggeledahan membuat warga setempat terhenyak. Polisi mengangkat satu karung goni besar yang berisi paket-paket ganja berselotip cokelat. Semua proses dilakukan secara terbuka, disaksikan masyarakat sebagai bentuk transparansi polisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 27 paket besar ganja siap edar
- 1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam, lengkap dengan kunci dan STNK
- 4 unit handphone berbagai merek: iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme
- Plastik terpal biru
- Dua karung goni warna putih dan hijau muda
Ketiga tersangka, yang tampak hanya bisa menunduk pasrah, mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.
Konferensi Pers: Polisi Tegaskan Ini Pengungkapan Besar Tahun 2025
Dalam konferensi pers, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi S.H., M.H., memperlihatkan tumpukan ganja tersebut kepada media. Ia menegaskan bahwa langkah sigap jajarannya berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar yang diperkirakan akan diedarkan di beberapa wilayah Sumatera Barat.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan terbesar kedua sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada April lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan 12 kg ganja di Nagari Balimbiang, Rambatan.
Polisi Tidak Berhenti Sampai di Sini: Pemburu Bandar Besar Dimulai
Pengungkapan ini belum berakhir. Penyidik kini bergerak menelusuri jejaring peredaran ganja tersebut, termasuk mencari dalang yang memerintahkan serta pemesan barang haram ini. Polisi meyakini bahwa ketiga tersangka hanyalah kaki tangan dari jaringan yang lebih besar.
“Ini baru permulaan. Kami akan buka siapa pun yang berada di balik pengiriman ini,” tegas AKP Arvi.
Dengan penangkapan ini, masyarakat Tanah Datar kembali melihat bukti nyata kerja keras aparat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Malam itu, ketenangan desa memang sempat terusik, namun justru menjadi saksi keberhasilan besar aparat dalam memutus mata rantai peredaran ganja.
(Hen)
#Narkoba #GanjaKering #PolresTanahDatar
