Bayang-Bayang Politis di Balik Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Padang: 13 Nama Diduga Pengurus Partai Lolos Administrasi
D'On, Padang – Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang periode 2023–2027 kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menumbuhkan kepercayaan terhadap transparansi seleksi pejabat publik, hasil seleksi administrasi justru memunculkan tanda tanya besar bahkan kecurigaan adanya kelalaian serius dalam verifikasi berkas peserta.
Dari total 42 nama peserta yang dinyatakan lulus tahap administrasi, sebanyak 13 orang di antaranya diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik. Fakta ini sontak mengguncang opini publik, sebab secara tegas syarat umum poin 13 dalam pengumuman resmi menyatakan:
“Calon anggota Dewan Pengawas tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, maupun anggota legislatif.”
Dengan demikian, publik pun mempertanyakan: bagaimana mungkin nama-nama tersebut bisa lolos tahap administrasi, jika syarat dasar seperti ini saja terlewatkan oleh Panitia Seleksi (Pansel)?
Maidestal Hari Mahesa: “Aneh, Kenapa Bisa Lolos?”
Sorotan keras datang dari Maidestal Hari Mahesa, mantan anggota DPRD Kota Padang yang dikenal vokal terhadap isu integritas birokrasi.
Kepada dirgantaraonline, Sabtu (11/10/2025), ia mengaku heran sekaligus kecewa terhadap hasil seleksi yang diumumkan Pansel.
“Heran kita dengan hasil tim seleksi ini. Syaratnya jelas, tidak boleh yang sedang jadi pengurus partai politik. Tapi saya lihat ada 13 orang yang masih aktif sebagai pengurus partai politik. Kenapa bisa lolos dari seleksi administrasi?” ujarnya tajam.
Politisi yang telah 15 tahun duduk di kursi DPRD Kota Padang itu bahkan menuding ada indikasi verifikasi administratif dilakukan secara terburu-buru dan tidak teliti.
“Kalau lihat jadwalnya, pendaftaran baru ditutup Kamis, Jumat diumumkan hasilnya, lalu Senin langsung psikotes. Ini aneh. Apakah sempat dikroscek? Atau sekadar formalitas saja?” lanjutnya.
Menurutnya, tahapan seleksi publik seperti ini tidak boleh dijalankan seperti mengejar tenggat waktu semata, apalagi menyangkut jabatan strategis di perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar warga air bersih.
“Ini bukan jabatan kecil. Kalau dari awal seleksinya sudah bermasalah, apa jadinya nanti kinerja pengawasan terhadap perusahaan daerah? Transparansi dan akuntabilitas harusnya jadi prinsip utama,” tegas Maidestal.
“Bisa Jadi Masalah Hukum”
Maidestal menambahkan, jika benar ada peserta yang masih aktif sebagai pengurus partai namun tetap dinyatakan lulus, maka Pansel berpotensi terseret dalam persoalan hukum.
“Harusnya mereka yang masih tercatat sebagai pengurus partai melampirkan surat resmi dari DPP partai yang menyatakan telah mundur. Dan itu tidak mungkin keluar dalam waktu satu atau dua hari. Prosesnya panjang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Pansel tidak hanya mengandalkan surat pernyataan pribadi dari peserta, karena bisa menjadi celah manipulasi data.
“Kalau surat dari partai tidak ada, bisa dianggap memberi keterangan palsu. Itu pidana. Jangan sampai seleksi ini menabrak aturan yang sudah diatur dalam Permendagri,” ujarnya memperingatkan.
Ketua Pansel: “Jika Datanya Tak Benar, Hasil Bisa Dibatalkan”
Menanggapi sorotan publik, Ketua Panitia Seleksi, Ir. Corri Saidan, M.Si, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan seluruh peserta untuk memberikan data dan dokumen yang benar.
“Dalam pengumuman di poin 7 sudah kami tegaskan, kalau datanya tidak benar, panitia berhak membatalkan hasil seleksi,” kata Corri dalam keterangan dilansir dari momen pembaruan.
Ia juga menegaskan, syarat tidak menjadi pengurus partai politik telah merujuk pada Pasal 6 huruf k Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang menyatakan secara eksplisit:
“Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
Menurut Corri, dalam proses verifikasi administrasi, Pansel telah melakukan pengecekan silang (cross-check) terhadap data para pelamar melalui situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/.
“Dari hasil verifikasi, memang ada satu pelamar yang masih terdaftar sebagai pengurus partai. Namun yang bersangkutan telah melampirkan surat resmi dari partainya yang menyatakan telah mengundurkan diri sejak Januari 2025. Jadi, secara administrasi, ia masih memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Publik Menuntut Transparansi dan Audit Data Peserta
Meski penjelasan itu disampaikan, keraguan publik belum mereda.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Padang menilai bahwa Pansel belum sepenuhnya terbuka soal data peserta yang lolos, termasuk identitas lengkap dan dokumen klarifikasi keanggotaan partai.
Desakan agar Pemerintah Kota Padang dan Pansel membuka daftar nama peserta secara transparan semakin kuat. Mereka menilai langkah ini penting untuk menghindari tuduhan adanya intervensi politik dalam proses seleksi Dewan Pengawas yang seharusnya bersifat profesional dan bebas dari kepentingan parpol.
“Kalau benar ada 13 pengurus partai yang lolos, itu bukan sekadar kelalaian administratif — tapi pelanggaran serius terhadap integritas proses seleksi pejabat publik,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Bayang-Bayang Politik di Balik Jabatan Strategis
Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum bukan posisi sembarangan. Dewas berperan mengawasi kebijakan, kinerja keuangan, hingga arah strategis perusahaan daerah yang mengelola layanan vital masyarakat. Dengan demikian, posisi ini rawan dijadikan alat kompromi politik jika proses seleksi tidak steril dari kepentingan partai.
Karena itu, publik kini menanti langkah nyata dari Pansel dan Pemko Padang — apakah berani melakukan audit ulang data peserta, atau justru membiarkan proses berjalan di tengah keraguan publik.
Satu hal pasti:
Transparansi bukan hanya soal mengumumkan nama, tetapi memastikan setiap nama yang lolos benar-benar bersih dari kepentingan politik.
Polemik ini menunjukkan bahwa integritas seleksi jabatan publik di daerah masih rentan terhadap kelengahan prosedural dan potensi konflik kepentingan.
Jika isu ini tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terutama terhadap lembaga pengawas BUMD akan semakin terkikis.
Sebagaimana dikatakan Maidestal Hari Mahesa,
“Seleksi seperti ini bukan hanya formalitas. Ini ujian moral dan integritas pemerintah daerah. Apakah benar-benar bersih, atau sekadar terlihat bersih?”
Jika SK yang keluarkan DPP Partainya, surat keterangan tersebut juga harus dikeluarkan dari DPP dan tidak bisa hanya surat pengunduran dari Yang Bersangkutan saja, pungkas Meidestal.
(Mond)
#PerumdaAirMinum #Padang #PanselDewasPerumdaAirMinum