Cabuli Bocah 12 Tahun di Ruang UKS Madrasah, IY Warga Solok Selatan Ditangkap Polisi
IY Terduga Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki 12 Tahun Ditangkap Unit PPA Polres Solok Selatan (Dok: Polres Solok Selatan)
D'On, Solok Selatan - Polres Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial IY (43) diduga pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki 12 tahun di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Sangir.
Penangkapan terduga pencabuluan ini dibenarkan Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana
"Penangkapan IY yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB, saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Faisal, saat dihubungi dirgantaraonline pada Kamis (18/9/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, IY diduga kuat melakukan aksi cabul tersebut secara sengaja. Polisi pun mengamankan barang bukti dan menahan pelaku di Mapolres Solok Selatan.
Kapolres mengingatkan dan menghimbau para orang tua agar lebih waspada. “Kasus ini merupakan pelajaran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak-anak, mengingat kasus pencabulan di Solok Selatan belakangan marak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, IY dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Mond)
#Kriminal #Pencabulan #SolokSelatan