Bayar Tagihan Air Tepat Waktu, Hindari Denda dan Pemutusan Layanan
![]() |
Adhie Zein Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang (Dok: Ist) |
D'On, Padang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu setiap bulan. Peringatan ini disampaikan seiring masih ditemukannya pelanggan yang kerap menunda pembayaran hingga melewati batas waktu, sehingga menimbulkan denda dan berpotensi pada pemutusan aliran air.
Melalui informasi resmi yang dibagikan kepada pelanggan, Perumda menegaskan tiga alasan utama mengapa pembayaran tagihan air harus dilakukan tepat waktu. Pertama, menghindari denda keterlambatan. Keterlambatan pembayaran akan otomatis dikenakan denda yang jumlahnya terus bertambah sesuai lama tunggakan. Kedua, mencegah penumpukan tagihan. Jika satu bulan tertunda, maka jumlah tagihan akan menumpuk dengan bulan berikutnya, sehingga semakin berat untuk dilunasi. Ketiga, menghindari pemutusan sambungan air. Apabila pelanggan menunggak selama dua bulan berturut-turut, Perumda berhak melakukan pemutusan aliran air hingga tagihan dilunasi.
Selain itu, Perumda Air Minum Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Batas waktu ini ditetapkan agar pelanggan tidak terkena denda dan layanan air tetap berjalan lancar.
Untuk memudahkan pelanggan, pembayaran kini bisa dilakukan tidak hanya di kantor Perumda, tetapi juga melalui berbagai layanan digital. Beberapa di antaranya adalah aplikasi e-commerce, layanan internet banking, hingga dompet digital seperti GoPay, OVO, LinkAja, Dana, dan platform marketplace Tokopedia maupun Shopee. Sejumlah bank besar juga telah bekerja sama, di antaranya BRI, BCA, BNI, BTN, Bank Nagari, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, hingga BSI.
Komentar Resmi Perumda Air Minum Kota Padang
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, melalui Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang Adhie Zein menyampaikan bahwa kepatuhan pelanggan dalam membayar tagihan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pelayanan air bersih di Kota Padang.
“Kami selalu mengingatkan pelanggan untuk tidak menunda pembayaran tagihan air. Ketika ada keterlambatan, selain berisiko terkena denda, juga bisa mengganggu kenyamanan pelanggan sendiri karena menumpuknya tagihan. Lebih dari itu, jika sampai dua bulan berturut-turut tidak dibayar, kami terpaksa melakukan pemutusan sementara aliran air,” jelasnya lugas.
Ia menambahkan bahwa pembayaran tepat waktu juga sangat berpengaruh pada operasional perusahaan. “Pemasukan dari pelanggan inilah yang menjadi sumber utama untuk perawatan jaringan pipa, peningkatan kualitas pelayanan, serta menjaga distribusi air tetap lancar. Maka, ketika pelanggan taat membayar tepat waktu, itu artinya ikut menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih untuk seluruh warga Kota Padang,” imbuhnya.
Hendra melalui Humas juga menekankan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi repot antre di loket pembayaran, karena sistem digital sudah sangat membantu. “Dengan adanya kerja sama dengan berbagai bank, e-commerce, dan dompet digital, pelanggan bisa membayar dari mana saja dan kapan saja. Kami ingin pelayanan ini semakin mudah, transparan, dan bisa diakses semua kalangan,” tutupnya.
Dengan adanya imbauan ini, Perumda Air Minum Kota Padang berharap seluruh pelanggan semakin disiplin dalam membayar tagihan air sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Selain menghindari denda dan pemutusan aliran, kedisiplinan pelanggan juga menjadi kunci keberlanjutan layanan air bersih yang layak dan merata bagi masyarakat Kota Padang.
(Mond)