Ops Tumpas Bandar Lansek Manih 2025: Satresnarkoba Polres Sijunjung Gulung Dua Pria Pengguna Shabu di Dusun Tuo
Dua Pengedar Sabu Berhasil di Tangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung (Dok: Marlim)
D'On, Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi bertajuk Ops Tumpas Bandar Lansek Manih 2025, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Dua orang pria dewasa diamankan dalam operasi ini pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka adalah RA (29), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kota Sawahlunto, serta AC (39), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jorong Sumpadang Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah Dusun Tuo. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Satresnarkoba.
“Sekitar pukul 18.40 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat. Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, ditemukan dua pria dewasa di dalam sebuah rumah yang belakangan diketahui bernama RA dan AC,” ungkap AKP Syafwal.
Proses pengamanan kedua tersangka dilakukan secara hati-hati. Polisi juga menghadirkan kepala jorong serta warga setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan, sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum.
Barang Bukti yang Mengejutkan
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di dalam kamar, petugas mendapati:
- 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang, berisi plastik klip lain berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu
- 3 (tiga) plastik klip kosong bekas pakai
- 1 (satu) pack plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu
- 2 (dua) pipet plastik warna bening dan hitam yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap
- 1 (satu) kaca pirex
- 1 (satu) korek api gas rakitan warna merah
- 1 (satu) unit ponsel merek Redmi warna hitam
“Temuan ini jelas menunjukkan indikasi kuat bahwa para tersangka bukan hanya pemakai, tetapi juga sudah menyiapkan perlengkapan yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Syafwal.
Langkah Lanjutan
Kedua tersangka beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah keduanya hanya berstatus pengguna atau ada keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sijunjung dan sekitarnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Tidak ada kompromi terhadap pelaku. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Seruan Kepada Masyarakat
AKP Syafwal juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami berharap warga tidak takut melapor, karena partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tuturnya.
Catatan Penting
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkotika masih mengintai hingga pelosok nagari. Penangkapan RA dan AC menunjukkan bahwa peredaran barang haram tersebut tidak mengenal profesi, usia, maupun status sosial. Dari buruh harian hingga pekerja swasta, semua bisa terjerat dalam lingkaran hitam narkoba.
(Mond)