Aksi Nekat Pria Kubu Raya Gagal, 63 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Perbatasan Entikong
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael saat menggelar jumpa pers penangkapan 63 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Entikong, Kubu Raya – Upaya penyelundupan narkotika berskala besar kembali digagalkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria asal Dusun Sungai Jawa, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berinisial IS (32), ditangkap setelah kedapatan membawa 63 kilogram sabu dan 199 liquid rokok elektrik mengandung obat penenang. Aksi nekat itu digagalkan pada Sabtu, 6 September 2025, di Pos Dalduk Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula ketika personel Pos Kotis Gabma Entikong melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di jalur perbatasan. Mobil yang dikemudikan IS tampak mencurigakan sehingga dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika petugas memeriksa bagasi, mereka menemukan empat tas besar yang setelah dibuka berisi puluhan bungkus kristal putih diduga narkotika. Dugaan itu segera dikonfirmasi oleh Bea Cukai, yang memastikan bahwa isi tas tersebut adalah sabu-sabu dengan total berat mencapai 63 kilogram.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025).
Masih Didalami: Pemilik atau Kurir?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status IS masih terus didalami. Aparat ingin memastikan apakah pria 32 tahun itu hanya berperan sebagai kurir jaringan internasional atau justru pemilik barang haram tersebut.
“Kita belum bisa memastikan yang bersangkutan ini pemilik atau kurir. Yang jelas, saat melintas kemudian disetop, diperiksa, ditemukan barang tersebut. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan bea cukai untuk pengecekan, hasilnya sabu,” tegas Pangdam.
Barang Bukti Tambahan: 199 Liquid Rokok Elektrik
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 199 botol liquid rokok elektrik yang diduga mengandung zat penenang berbahaya. Pangdam menekankan bahwa temuan ini tergolong baru dan mengindikasikan adanya modus penyelundupan narkoba dalam bentuk berbeda.
“Sebelum diserahkan ke BNN, akan dilakukan pemeriksaan dan penimbangan ulang, khususnya barang bukti jenis liquid. Kita menduga cairan ini mengandung zat terlarang. Feeling saya, tidak mungkin sirop biasa dibawa bersamaan dengan sabu. Jadi besar kemungkinan ini barang berbahaya,” jelasnya.
Ancaman Serius Perbatasan Entikong
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur perbatasan Entikong masih menjadi pintu rawan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 63 kilogram sabu, kasus ini termasuk salah satu pengungkapan terbesar di Kalimantan Barat tahun ini.
Jika peredaran sabu ini lolos, diperkirakan bisa merusak ratusan ribu generasi muda. Satu gram sabu dapat dipakai oleh 4–5 orang, artinya barang haram ini berpotensi meracuni lebih dari 300 ribu jiwa.
Langkah Selanjutnya
Pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, koordinasi antara TNI, Bea Cukai, dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus dilakukan untuk menelusuri jaringan besar di balik penyelundupan ini.
Pangdam menegaskan bahwa aparat akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan, mengingat banyaknya modus yang digunakan sindikat narkoba untuk menembus wilayah Indonesia.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Perbatasan adalah gerbang negara, dan kita tidak boleh lengah. Setiap kilogram narkoba yang berhasil kita gagalkan adalah nyawa generasi muda yang berhasil kita selamatkan,” pungkas Pangdam.
(HP)
#Narkoba #Sabu