15 Penambang Emas Ilegal Digerebek di Pasaman, Satu Pemodal Ikut Diciduk
Tim Satreskrim Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal (Dok: Humas Polres Pasaman)
D'On, Pasaman – Aroma bisnis haram emas ilegal di Kabupaten Pasaman kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bergerak cepat menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Hasilnya tak main-main, sebanyak 15 orang pelaku berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9).
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Minggu (14/9). Ia menyebut operasi ini berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas tambang ilegal yang telah mengganggu ketentraman dan merusak lingkungan sekitar.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung menurunkan tim gabungan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Saat tiba di sana, petugas mendapati aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di aliran sungai,” ujar AKP Fion.
Pemodal dan 14 Pekerja Diciduk
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 14 pekerja tambang dan satu orang pemodal berinisial MY (54) yang diduga sebagai otak sekaligus penyandang dana aktivitas ilegal tersebut.
Para pekerja yang diamankan masing-masing berinisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), MA (25), S (36), dan MB (32).
Mereka berperan sebagai operator mesin, penggali, hingga pencuci material emas.
Sementara MY, yang disebut-sebut sebagai pemodal utama, diketahui merupakan warga setempat, tepatnya Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
“Seluruh pelaku bersama barang bukti berupa satu set mesin dompeng sudah kami bawa ke Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Dari lokasi, kami tidak menemukan alat berat jenis ekskavator, namun kegiatan tambang ini tetap jelas melanggar hukum,” tegas AKP Fion.
Mengintai Bahaya, Merusak Alam
Penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng bukan sekadar urusan pidana. Aktivitas ini terbukti merusak lingkungan sungai, mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan potensi bencana banjir serta longsor.
Tak jarang, warga sekitar merasa resah karena kualitas air yang keruh, tanah longsor di bantaran sungai, dan hilangnya sumber mata pencaharian nelayan tradisional.
“Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pemisahan emas bisa mencemari air dan membahayakan generasi mendatang,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Pidana Berat
AKP Fion menegaskan, aktivitas PETI adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pelaku penambangan emas tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pihak-pihak yang menampung, membeli, atau menjual hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pidana tambahan,” jelasnya.
Langkah Tegas Polres Pasaman
Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam menumpas praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat, khususnya Pasaman yang dikenal memiliki potensi emas cukup besar.
Polres Pasaman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI, baik pekerja maupun pemodal besar yang bermain di balik layar.
“Ini bukti bahwa kami serius. Tidak ada kompromi untuk aktivitas ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat,” tutup AKP Fion.
Kini, ke-15 pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman. Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama soal siapa saja jaringan di balik tambang emas ilegal yang masih marak beroperasi di daerah tersebut.
(Mond)
#PETI #Pasaman #TambangEmasIlegal