Tim Klewang Tangkap Dua Pencuri di Nanggalo, Barang Curian Termasuk AC dan Tabung Gas
2 Pelaku Terduga Pencurian Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang (Dok: Ist)
D'On, Padang – Aksi kejahatan yang meresahkan warga di kawasan Nanggalo, Kota Padang, akhirnya berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, S.H. Operasi berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Nanggalo tanpa perlawanan dari para pelaku.
Identitas Tersangka: Botak dan Ucok
Dua pria yang diamankan polisi masing-masing bernama Dian Swardi Putra alias Botak (36), warga Gang Mela, Kampung Lapai, dan Janes Sinurat alias Ucok (34), warga Jalan Gelugur II, Kampung Lapai.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang setelah diduga membobol sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal pada Jumat (15/8/2025). Saat itu, rumah milik seorang warga bernama Dion dalam keadaan kosong. Para pelaku diduga masuk melalui jendela belakang yang dicongkel hingga terbuka.
Namun, aksi pencurian tersebut baru disadari sembilan hari kemudian, Minggu (24/8/2025). Saat memeriksa kondisi rumah, Dion terkejut mendapati jendela belakang rusak. Setelah dicek lebih lanjut, sejumlah barang berharga lenyap, di antaranya:
- 1 unit AC dual inverter merk LG
- 1 unit outdoor AC merk LG
- 1 set bor tangan
- Kabel instalasi listrik
- 1 tabung gas ukuran 12 kg
- 1 kipas angin dinding merk Topaz
Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Hasil Penyelidikan
Berdasarkan laporan korban, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penelusuran, identitas kedua tersangka berhasil diketahui. Polisi juga mendapatkan informasi penting bahwa unit AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.
Mengetahui keberadaan para pelaku, polisi kemudian bergerak cepat. Botak dan Ucok ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG berhasil diamankan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasatreskrim Polresta Padang menyatakan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang curian lain yang belum ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil curian.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Kota Padang,” jelas pihak kepolisian.
Respons Masyarakat
Penangkapan ini disambut lega oleh warga Nanggalo. Pasalnya, aksi pencurian rumah kosong belakangan cukup meresahkan masyarakat. Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan saat rumah ditinggalkan kosong hanya dalam beberapa hari. Berkat laporan warga dan respon cepat aparat, dua pelaku berhasil diamankan. Kini, proses hukum menanti Botak dan Ucok yang diduga sudah merencanakan aksinya dengan matang.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang #TimKlewang #PolrestaPadang