Rekening Anda Tiba-Tiba Dibekukan PPATK? Tenang, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan, Begini Prosedurnya
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
D'On, Jakarta – Pernah merasa kaget saat mengetahui rekening Anda tidak bisa digunakan secara tiba-tiba? Bisa jadi rekening Anda telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun tenang, tak perlu panik. Nasabah yang merasa dirugikan akibat pembekuan ini ternyata memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Kebijakan penghentian sementara transaksi ini dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dormant yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan rekening menganggur yang digunakan untuk aktivitas ilegal dan pencucian uang.
Mengapa Rekening Bisa Dihentikan Sementara oleh PPATK?
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK secara aktif memantau dan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang telah berstatus dormant baik itu milik perorangan, perusahaan, maupun rekening atas nama ahli waris.
Langkah ini tak hanya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kejahatan keuangan. Dalam prakteknya, rekening yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank, akan dikategorikan sebagai dormant.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Minggu (27/7).
Jenis Rekening yang Bisa Jadi Dormant
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status karena tidak adanya aktivitas. Beberapa jenis rekening yang bisa menjadi dormant antara lain:
- Rekening tabungan perorangan
- Rekening tabungan perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Ketika status dormant aktif, maka transaksi seperti penarikan tunai, transfer, dan pembayaran otomatis akan terhenti secara otomatis, dan dalam kasus tertentu dapat dihentikan sementara oleh PPATK untuk pendalaman lebih lanjut.
Bagaimana Jika Rekening Saya Dibekukan? Ini Prosedur Ajukan Keberatan
Jika Anda mendapati rekening Anda tidak bisa digunakan dan diduga menjadi objek penghentian sementara oleh PPATK, jangan panik. Anda bisa mengajukan keberatan secara resmi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Isi Formulir Keberatan
Nasabah cukup mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK:
👉 bit.ly/FormHenSem -
Proses Verifikasi dan Pendalaman
Setelah formulir terkirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman informasi. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 5 hari kerja, namun jika data dianggap belum lengkap, dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja. -
Tunggu Hasil Klarifikasi
Jika semua data dinyatakan valid, dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka rekening akan dikembalikan fungsinya seperti semula.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Rekening Saya?
Nasabah dapat memeriksa sendiri status rekeningnya melalui berbagai kanal, yaitu:
- ATM
- Aplikasi Mobile Banking
- Menghubungi Customer Service bank terkait
Jika status rekening menunjukkan pembekuan sementara atau tidak bisa digunakan secara tiba-tiba, segera lakukan pengecekan dan hubungi pihak bank untuk konfirmasi lebih lanjut.
Kenapa Ini Penting untuk Masyarakat?
PPATK menyebut banyak temuan rekening dormant yang digunakan untuk jual beli ilegal, termasuk penipuan online, perdagangan gelap, bahkan transaksi narkoba dan kejahatan siber. Oleh karena itu, penghentian sementara ini justru merupakan langkah proteksi dini, agar rekening tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Kepedulian masyarakat terhadap rekening yang tak lagi digunakan juga penting. Jika Anda memiliki rekening lama yang tak aktif, segera:
- Tutup rekening jika tidak lagi dibutuhkan,
- Atau aktifkan kembali dengan melakukan transaksi kecil secara berkala.
Hak Nasabah Tetap Terjamin
Langkah PPATK membekukan rekening dormant bukan berarti dana Anda hilang. Dana tetap aman dan nasabah tetap berhak mengajukan keberatan jika merasa ada kesalahan. Pemerintah melalui PPATK memastikan langkah ini dilakukan demi keamanan dan transparansi sistem keuangan nasional.
Jaga rekening Anda tetap aktif dan aman. Jangan biarkan rekening tak terpakai menjadi celah kejahatan finansial.
(Mond)
#PPATK #Perbankan #Nasional