Kurang dari Dua Jam, Macan Marapi Tangkap Maling Motor di Parkiran Puskesmas Bukit Surungan
Kurang dari 2 Jam Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang (Dok: Humas)
D'On, Padang Panjang – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Puskesmas Bukit Surungan pada Jumat siang (11/7), tak butuh waktu lama untuk diungkap. Dalam tempo kurang dari dua jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Panjang yang dikenal dengan sebutan Macan Marapi, berhasil membekuk pelaku di kawasan Terminal Bukit Surungan.
Pelaku diketahui berinisial Jep (67), seorang sopir angkot yang merupakan warga Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Meski usianya tak lagi muda, namun kelincahannya dalam menjalankan aksi kriminal tak bisa diremehkan. Namun, keberuntungan tidak berpihak padanya saat aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik Puskesmas tempat ia mencuri.
Terekam CCTV, Pelaku Tak Berkutik
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/68/VII/2025 yang diterima pada siang hari.
“Begitu menerima laporan dari pihak korban, Tim Macan Marapi langsung bergerak cepat menyisir area sekitar lokasi kejadian. Dalam patroli yang dilakukan, tim mencurigai seorang pria tua yang mengendarai sepeda motor di sekitar Terminal Bukit Surungan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tak mampu memberikan keterangan meyakinkan dan akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Ary Andre.
Pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV yang terparkir di halaman Puskesmas Bukit Surungan. Kepada penyidik, Jep mengaku telah merencanakan aksi pencurian itu sejak pagi.
Modus Lama, Waktu Eksekusi Saat Salat Jumat
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sempat mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Ia lalu mencoba mencocokkan kunci motor miliknya dengan beberapa motor yang terparkir. Naas, salah satu motor berhasil terbuka dengan mudah.
“Karena sudah tahu kunci miliknya cocok, pelaku lalu menunggu momen yang tepat. Sekitar pukul 12.20 WIB, saat suasana puskesmas mulai sepi karena waktu Salat Jumat, pelaku kembali dan langsung mengeksekusi aksinya,” tambah Kasat Reskrim.
Motor hasil curian kemudian dibawa kabur dan disembunyikan di kawasan belakang Bioskop Karya, sebuah bangunan tua yang sudah lama tak beroperasi. Di sana, pelaku sempat mencoba menawarkan motor curian tersebut kepada beberapa orang, namun tidak satu pun yang tertarik karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Polisi juga sedang melakukan pendalaman apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Ary Andre.
Aparat Imbau Warga Lebih Waspada
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik seperti puskesmas, pasar, dan tempat ibadah. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan untuk mencegah aksi curanmor.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor bila melihat hal mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” tutup Kasat Reskrim.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal