Breaking News

Tragedi di Johor Bahru: WNI Bunuh WNI, Lima Jadi Tersangka Pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

D'On, Johor Bahru, Malaysia
– Sebuah tragedi memilukan kembali mengguncang komunitas pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada di wilayah Kluang, Johor Bahru, Malaysia. Peristiwa ini lebih menyayat hati karena diduga melibatkan sesama WNI sebagai pelaku.

Korban, yang diidentifikasi berinisial SR (28 tahun), diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal di sektor perkebunan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, otoritas Malaysia telah menahan lima orang WNI lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat satu WNI meninggal atas nama SR, dan lima WNI lainnya ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan sebagai pelaku. Keenamnya merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” ujar Judha dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6).

Jenazah SR dan Dugaan Motif Pembunuhan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru segera bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian tragis ini. Dalam koordinasinya dengan otoritas setempat, jenazah SR dibawa ke RS HJ Enche Khalsom di Kluang untuk keperluan autopsi. Hasil awal menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka tusuk yang dalam di bagian dada.

Meskipun pihak berwenang Malaysia belum mengungkapkan secara resmi motif pembunuhan, sumber internal menyebutkan kemungkinan adanya perselisihan internal atau konflik personal yang memicu aksi kekerasan fatal tersebut. Namun hingga kini, hal ini masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman Mati dan Proses Hukum yang Dihadapi

Kelima tersangka WNI saat ini ditahan di Balai Polis Kluang dan tengah menjalani proses pemeriksaan selama masa tahanan awal selama tujuh hari. Mereka dijerat dengan Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Pasal ini dikenal tegas, karena jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman mati.

“KJRI Johor Bahru sudah mengajukan permintaan akses konsuler untuk dapat bertemu langsung dengan para WNI yang ditahan. Kami akan terus memastikan bahwa hak-hak hukum mereka tetap dijamin,” tambah Judha.

Duka dan Proses Pemulangan Jenazah

Sementara proses hukum berjalan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian resmi atas nama SR. Keluarga korban di Indonesia sudah dihubungi, dan rencananya jenazah SR akan dipulangkan ke tanah air pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru saat ini aktif melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada para tersangka. Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada keluarga korban yang tengah dilanda duka mendalam akibat tragedi ini.

Luka di Antara Sesama Anak Bangsa

Tragedi ini menjadi cermin menyakitkan bagi komunitas WNI di luar negeri. Sesama anak bangsa, yang seharusnya saling menopang di perantauan, justru terlibat dalam konflik berdarah yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan lima lainnya kini menghadapi ancaman hukuman terberat.

Kasus ini tidak hanya mengguncang komunitas migran Indonesia di Malaysia, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi seluruh PMI untuk menjaga solidaritas, menjauhi konflik, dan selalu menjunjung tinggi hukum di negara tempat mereka mencari penghidupan.

Pemerintah Indonesia memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI yang terlibat, termasuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

(K)

#WNIBunuhWNI #Malaysia #Internasional