Breaking News

Desakan Menguat: KPK Didorong Periksa Ridwan Kamil Terkait Skandal Korupsi Iklan BJB Rp122 Miliar

Mantan penyidik Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK segera memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus korupsi iklan Bank BJB senilai Rp 122 miliar. (Istimewa)

D'On, Jakarta –
Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguat. Sorotan kini tertuju pada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disebut-sebut turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (BJB) periode 2021–2023. Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp122 miliar ini kini memasuki babak baru setelah rumah pribadi Ridwan Kamil digeledah dan sejumlah barang mewah disita.

Desakan agar KPK segera memeriksa tokoh populer yang akrab disapa "Kang Emil" ini datang dari mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo. Ia menyampaikan keprihatinannya atas lambannya langkah penyidikan terhadap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

“Agar tidak muncul persepsi adanya tebang pilih, KPK harus segera memeriksa Ridwan Kamil,” ujar Yudi tegas saat diwawancarai wartawan, Senin (9/6/2025).

Menurut Yudi, proses hukum tak boleh berhenti hanya karena figur yang terlibat memiliki popularitas atau kekuatan politik. Ia menilai, dengan telah dilakukannya penggeledahan di kediaman pribadi Ridwan Kamil dan penyitaan beberapa aset, KPK sudah memiliki pijakan awal untuk melangkah lebih jauh dalam pemeriksaan.

“Walau belum menyentuh pokok perkara, KPK bisa mulai melakukan klarifikasi awal berdasarkan dokumen dan barang-barang yang telah disita dari rumah Ridwan Kamil,” tambahnya.

Aset Mewah Disita dari Rumah Ridwan Kamil

Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, penyidik menyita dua barang mewah dari rumah Ridwan Kamil: sebuah mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield. Kedua kendaraan itu kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Langkah penyitaan ini semakin menguatkan spekulasi publik bahwa keterlibatan Ridwan Kamil dalam skandal ini bukanlah isapan jempol. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kehadiran barang-barang tersebut membuka ruang pertanyaan soal hubungan antara Ridwan Kamil dengan pengadaan iklan yang menjadi objek penyidikan.

KPK: Ridwan Kamil Akan Dipanggil, Tapi Penyidik Terbatas

Di tengah meningkatnya sorotan publik, KPK menyatakan bahwa Ridwan Kamil memang masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa. Namun, pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut keterbatasan jumlah penyidik menjadi alasan utama mengapa pemeriksaan tersebut belum dilakukan.

Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi. Banyak penyidik sedang mengikuti pendidikan, jadi pekerjaan dibagi-bagi,” kata Budi saat konferensi pers pada Jumat (6/6/2025).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah proses hukum terhadap tokoh penting seperti Ridwan Kamil akan berjalan setara dengan para tersangka lain?

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan, Kerugian Capai Rp222 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta tiga orang dari pihak agensi pengendali pengadaan iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.

Menariknya, berdasarkan perhitungan KPK, total kerugian negara akibat korupsi ini berpotensi membengkak hingga Rp222 miliar, jauh lebih besar dibandingkan angka awal yang diperkirakan. Indikasi ini menegaskan bahwa skandal iklan BJB bukanlah perkara kecil, melainkan kasus megakorupsi yang menyeret banyak kepentingan dan jaringan kekuasaan.

Ujian Integritas dan Transparansi KPK

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kini menjadi ujian penting bagi KPK. Publik menanti sejauh mana lembaga antirasuah ini mampu menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Tidak cukup hanya menyasar pejabat bank atau pihak swasta. Jika ada indikasi bahwa pejabat tinggi daerah memiliki peran atau menerima manfaat dari skema ini, maka pemeriksaan terhadap mereka adalah keniscayaan,” ujar Yudi.

Di tengah sorotan publik dan keterbatasan sumber daya penyidik, KPK dituntut untuk tetap profesional dan independen. Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama ketika melibatkan tokoh populer dan berpengaruh seperti Ridwan Kamil

(B1)

#RidwanKamil #Korupsi #KPK #KorupsiBankBJB