Tragedi di Balik Layar Seleb TikTok: Seorang Remaja Dipaksa Telanjang dan Direkam, Tiga Pelaku Ditahan
3 pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Pontianak dan dihadirkan pada saat pers rilis.
D'On, Pontianak, Kalimantan Barat – Dunia maya kembali diguncang oleh aksi keji yang menyeret nama seorang selebritas TikTok asal Pontianak berinisial PT. Bukan karena konten kreatif atau viral yang menghibur, namun karena dugaan keterlibatannya dalam kasus perundungan brutal yang membuat publik geram. Dalam sebuah insiden memilukan, seorang remaja perempuan berinisial NN menjadi korban penganiayaan fisik dan psikis, bahkan dipaksa untuk telanjang dan direkam, oleh tiga pelaku yang terdiri dari PT dan dua rekannya, AF dan SQ.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat siang, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala, Kota Pontianak. Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, aksi perundungan bermula dari perasaan cemburu PT terhadap dugaan perselingkuhan sang pacar, yang akhirnya melampiaskan kemarahan dengan cara yang sungguh tidak berperikemanusiaan.
Diperintah Berbaring dan Dilecehkan
Dalam kondisi yang tak berdaya, NN dipaksa berbaring di lantai. AF, salah satu pelaku, lalu membuka baju korban. Tak berhenti di situ, PT turut membuka celana korban hingga NN dalam keadaan tanpa busana sama sekali. Ironisnya, peristiwa mengerikan itu tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga direkam oleh pelaku ketiga, SQ, menggunakan kamera ponselnya.
“Korban disuruh minta maaf sambil telanjang. Saat itu, tubuh korban tidak mengenakan sehelai benang pun, dan seluruh kejadian tersebut divideokan oleh SQ,” ungkap AKP Wawan Darmawan dalam konferensi pers yang digelar pasca penangkapan ketiga pelaku.
Video Kekerasan Disebar, Diperparah dengan Media Sosial
Tak hanya berhenti pada rekaman pribadi, video korban yang sedang meminta maaf dalam keadaan tanpa busana sempat dikirim ke beberapa orang oleh pelaku SQ melalui fitur "sekali lihat" di Instagram. Lebih buruk lagi, sebagian video perundungan justru dijadikan konten story di akun Instagram kedua milik SQ, yang dikenal publik dengan nama pengguna @tuanputri_sq.
“Video dikirim ke BR (teman pelaku) menggunakan fitur sekali lihat di Instagram. Sementara bagian video lainnya, yang memperlihatkan perundungan, diunggah ke story Instagram,” tambah AKP Wawan.
Aksi ini jelas menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan dalam kondisi tidak sadar, melainkan terencana dan didokumentasikan untuk mempermalukan korban di ruang publik.
Pasal Berat Menanti, Ketiga Pelaku Telah Ditahan
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat karena perbuatannya yang mencederai martabat dan mental korban. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
“Ancaman pidananya tidak main-main. Untuk pasal 170 KUHP bisa sampai 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap UU ITE, ancamannya 5 tahun kurungan,” jelas AKP Wawan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas kasus ini.
Kekerasan Digital: Luka yang Tak Terlihat Tapi Membekas
Kasus ini menjadi alarm keras akan maraknya kekerasan digital yang seringkali dianggap sepele. Apa yang dialami NN bukan hanya sekadar perundungan fisik, melainkan bentuk pelecehan yang sangat mendalam. Luka yang dialami korban bukan hanya pada tubuhnya, tetapi pada harga diri dan kondisi psikologisnya.
Kekerasan berbasis gender dan digital ini adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Terlebih jika dilakukan oleh figur publik, yang seharusnya memberi contoh baik bagi generasi muda.
Desakan Publik dan Perlindungan untuk Korban
Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat Pontianak dan warganet di media sosial. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya serta meminta perhatian pemerintah dan lembaga perlindungan anak untuk segera mendampingi korban yang mengalami trauma berat.
“Ini bukan soal konten viral, ini soal kemanusiaan,” tulis salah satu warganet dalam unggahan yang mendapat ribuan dukungan.
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana media sosial bisa berubah menjadi senjata mematikan di tangan yang salah. Saat sorotan dunia maya tak lagi jadi tempat mencari hiburan, tapi justru menjadi ruang untuk menelanjangi korban secara harfiah dan batiniah, maka kita semua harus bicara. Tidak boleh ada lagi NN yang lain. Hukum harus tegas, dan korban harus dipulihkan.
(K)
#Bullying #Viral #Kekerasan