Polisi Tangkap PNS di Padang Panjang, Gelapkan 7 Motor Korban dengan Modus Pinjam untuk Direntalkan
Polres Padang panjang Tangkap PNS yang Gelapkan 7 Motor (Dok: Ist/Polres Padang Panjang)
D'On, Padang Panjang – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya menjadi panutan justru berakhir di jeruji besi. ZH (43), warga Kota Padang Panjang, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor milik warga.
Penangkapan ZH dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mulai resah akibat aksi terselubungnya. Dalam modus operandi yang terbilang licik, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk keperluan usaha rental. Namun kenyataannya, sepeda motor tersebut justru digadaikan ke pihak ketiga di luar wilayah hukum Padang Panjang.
Berawal dari Laporan Warga, Berakhir di Bui
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR, S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan ZH dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari masyarakat dengan nomor laporan LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera menindaklanjuti dengan memanggil ZH untuk diperiksa sebagai terlapor pada tanggal 26 Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan penggelapan lebih dari satu unit sepeda motor,” ujar Iptu Ari.
Tak ingin kehilangan waktu, tim penyidik langsung melakukan pengembangan selama dua hari. Hasilnya cukup signifikan: lima dari tujuh unit sepeda motor yang telah digelapkan berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Modus Halus: Pinjam untuk Direntalkan, Nyatanya Digadai
Lebih jauh, Iptu Ari Andre menjelaskan bagaimana ZH menjalankan aksinya. Pelaku mendekati para korban dengan dalih ingin menyewa motor mereka untuk usaha rental di Kota Padang Panjang. Karena latar belakang pelaku sebagai seorang PNS di salah satu instansi pemerintahan, banyak korban yang percaya dan menyerahkan motor tanpa curiga.
Namun di balik semua itu, ternyata motor-motor tersebut tidak pernah masuk ke tempat usaha rental mana pun. Justru sebaliknya, ZH membawa kendaraan-kendaraan itu ke wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota untuk digadaikan dengan nilai berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Motifnya sederhana: pelaku ingin memperoleh keuntungan instan dari hasil gadai. Namun aksi tersebut justru menyeretnya ke dalam jeratan hukum.
Barang Bukti dan Status Hukum
Dalam penggerebekan dan penyitaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digelapkan, masing-masing:
- 1 unit Honda Beat warna hitam
- 1 unit Honda Vario warna merah
- 1 unit Honda Scoopy warna merah-hitam
- 1 unit Honda Scoopy warna putih-hitam
- 1 unit Honda Scoopy warna putih
Kelima kendaraan ini kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kami tahan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Wajah Ganda Seorang PNS
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra aparatur sipil negara. ZH, yang selama ini dikenal sebagai pegawai negeri di salah satu instansi pemerintahan Kota Padang Panjang, ternyata menyimpan sisi gelap yang merugikan masyarakat.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya meskipun seseorang berstatus pegawai negeri atau punya jabatan formal. Kepercayaan, kata polisi, bisa jadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi mereka.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan masih mengusut keberadaan dua unit sepeda motor yang belum ditemukan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga seluruh barang bukti bisa ditemukan dan kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Iptu Ari Andre.
(Mond)
#Pencurian #Penggelapan #Kriminal #PolresPadangpanjang