Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Pasaman Gulung Peredaran Ganja di Tengah Malam
Polres Pasaman Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Kering
D'On, Lubuk Sikaping — Di tengah malam yang hening, ketika sebagian besar warga terlelap dalam mimpi, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman justru tengah bergerak cepat. Dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WIB, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, sebuah wilayah yang selama ini dikenal tenang. Namun malam itu, ketenangan seolah dipecah oleh langkah tegas aparat yang berhasil mengungkap praktik kejahatan yang membahayakan masa depan generasi muda.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Pelaku diketahui berinisial WR, pria berusia 24 tahun, warga Jalan Sijolang DT. P. Basa No. 67 B, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. WR diamankan saat sedang membawa sejumlah besar ganja kering siap edar.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman.
"Petugas kami dari Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka bersama dengan 11 paket besar ganja kering yang siap diedarkan. Penangkapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga langkah preventif untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKBP Agus Hidayat.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain 11 paket besar ganja, dari tangan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
- 1 buah tas warna hijau
- 1 kantong plastik besar warna hitam
- 2 kantong plastik sedang warna hitam
- 1 unit handphone merek Realme warna hitam, berisi kartu SIM Axis dengan nomor 0838 3443 5656
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT dalam kondisi rusak, dengan plat nomor BA 3431 PQ dan kunci kontak warna hitam
Semua barang bukti tersebut telah diamankan dan akan dijadikan bahan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tertanggal 10 Juni 2025. Saat ini WR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat (2) tentang pengedaran narkotika golongan I
- Subsider Pasal 115 Ayat (2) tentang kepemilikan narkotika golongan I
- Subsider Pasal 111 Ayat (2) tentang memiliki dan menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pesan Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Narkoba di Pasaman
Kapolres Pasaman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti, dan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara intensif.
"Kami tidak ingin generasi muda kita dirusak oleh narkoba. Mereka adalah aset masa depan bangsa. Maka, kami pastikan Pasaman menjadi wilayah yang tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika," tegas AKBP Agus.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Pasaman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berhubungan dengan peredaran narkoba.
Karena di balik satu penangkapan, terdapat upaya besar untuk menjaga masa depan sebuah generasi.
(*)
#Narkoba #GanjaKering #PasamanBarat