Breaking News

Skandal di Balik Pintu Kamar Hotel Bintang Empat: Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, 9 Pria Diamankan

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

D'On, Jakarta
— Sebuah kamar hotel mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mendadak berubah menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian setelah terbongkarnya pesta seks sesama jenis bertema orgy pada akhir pekan lalu. Di tengah deru musik dan suasana remang-remang di kamar 824 hotel bintang empat itu, sembilan pria tertangkap tangan sedang terlibat dalam aktivitas seksual, memicu kehebohan sekaligus sorotan publik yang tajam terhadap fenomena tersembunyi di balik kemewahan hotel ibu kota.

Penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Metro Setiabudi setelah menerima informasi dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di hotel tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5), Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan bahwa laporan masyarakat itu masuk pada Jumat malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Awalnya kami menerima laporan bahwa kegiatan mencurigakan terjadi di kamar 826. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata aktivitas mencurigakan terjadi di kamar 824,” ujar Firman.

Menurut hasil penyelidikan, kamar tersebut telah menjadi titik lalu lalang mencurigakan sejak pukul 15.00 WIB. Pria-pria tampak berdatangan sendiri hingga berkelompok, dan tercatat sekitar 17 orang masuk silih berganti ke kamar tersebut, menguatkan dugaan bahwa sedang berlangsung suatu acara tersembunyi.

Kamar Dipesan untuk "Pesta Ulang Tahun"

Kamar 824 diketahui dipesan oleh seorang pria berinisial DRH alias K (33). Kepada pihak hotel, ia menyatakan bahwa kamar tersebut digunakan untuk merayakan ulang tahun temannya yang bernama D. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda.

“Setelah kami lakukan penggerebekan pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, ditemukan sembilan pria yang sedang melakukan aktivitas seksual sesama jenis dalam satu ruangan, dengan musik yang diputar cukup keras,” ungkap Firman.

Kesembilan pria tersebut langsung diamankan oleh polisi bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DRH alias K merupakan penyelenggara sekaligus fasilitator pesta seks tersebut. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Peserta dan Barang Bukti

Selain DRH, delapan pria lainnya turut diamankan, masing-masing berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Mereka semua kini telah dikembalikan ke pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Kalau untuk narkoba, tidak ditemukan. Semua hasil tes urin menunjukkan negatif,” tegas Kapolsek.

Namun demikian, barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut cukup menggambarkan apa yang terjadi di balik pintu tertutup kamar hotel tersebut. Di antaranya:

  • 2 botol gel pelumas,
  • 2 botol minyak pelumas,
  • 4 alat kontrasepsi,
  • 1 alat kontrasepsi bekas pakai,
  • 2 obat-obatan,
  • 1 botol kaca berisi cairan poppers (zat kimia yang biasa digunakan untuk meningkatkan sensasi seksual),
  • 2 potong celana dalam pria,
  • 1 lembar sprei putih,
  • dan 1 bathrobe hotel warna putih.

Dijerat UU Pornografi dan Pasal Perdagangan Seksual

Atas perbuatannya, DRH alias K dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan pornografi dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 296 KUHP terkait praktik memfasilitasi perbuatan cabul, yang diancam dengan pidana penjara hingga satu tahun empat bulan, atau denda maksimal lima belas ribu rupiah.

Fenomena yang Perlu Diwaspadai

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa di tengah kemewahan fasilitas hotel berbintang, bisa saja terselubung aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, apalagi yang mengandung unsur pornografi dan penyimpangan moral di ruang publik,” pungkas Kompol Firman.

(Mond)

#LGBT #PestaSeksSesamaJenis #SexOrgy