Residivis Sodomi Kembali Beraksi, 3 Anak Jadi Korban di Mushala dan Tepi Sungai di Padangpariaman
D'On, Padangpariaman - Bejat. Seorang pria di Kota Pariaman yang berstatus residivis kasus sodomi kembali melakukan aksi yang sama meski pernah dihukum 10 tahun kurungan penjara. Kali ini, tiga anak menjadi korban kebiadaban pelaku yang memiliki penyimpangan seksual.
Ketiga korban yang disodomi pelaku yakni DF (6), FD (7) dan JD (17). Informasinya, korban DF dan FD disodomi oleh pelaku pada 23 Juni 2024 silam di tepi Sungai Lubuk Panjang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman
Sedangkan korban JD disodomi pelaku berinisial RS yang akrab disapa Sutan (60) di sebuah mushala di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman pada bulan Mei 2025. Modusnya, pelaku berjanji memperbaiki Handphone (Hp) korban.
Saat itu, pelaku meminta korban datang ke mushala pada malam hari dengan alasan pelaku terlebih dahulu menjual ikan siang harinya. Setelah pulang berjualan, pelaku kemudian datang ke mushala dan bertemu dengan korban. Bukannya memperbaiki Hp, pelaku malah menyodomi korban di dalam mushala.
Bahkan ketika melancarkan perbuatan tak senonoh itu, pelaku juga sempat merekamnya menggunakan kamera ponsel. Namun, perbuatan bejat residivis itu akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima informasi dari warga perihal perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Pasalnya video perbuatan tidak senonoh pelaku beredar di kalangan masyarakat pada Minggu (4/5). Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (6/5).
“Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan sodomi terhadap korban. Penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap siapa saja korbannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, Rabu (7/5).
Iptu Rio Ramadhan menjelaskan, modus operandinya, pelaku membujuk korban yang masih berusia 17 tahun itu dengan iming-iming akan memperbaiki handphone korban yang rusak. Terperdaya dengan bujukan pelaku, korban yang diketahui pendiam dan kurang bergaul dengan rekan seusianya itu akhirnya menuruti kemauan menyimpang korban.
“Modusnya membujuk korban dengan niat akan memperbaiki handphone korban. Pelaku juga mengimingi korban dengan imbalan uang agar mau menuruti keinginan pelaku. Pelaku melancarkan aksinya di mushala,” ungkap Iptu Rio.
Dikatakan Iptu Rio Ramadhan, sejauh ini jumlah korban dari pelaku sebanyak tiga anak. Pelaku memang berstus residivis kasus yang sama dan sudah dipenjara selama 10 tahun. Kasus sebelumnya, korban dari pelaku ada dua anak dan pelaku dibebaskan dari penjara tahun 2018 silam.
“Pelaku ini sudah kategori predator anak karena sudah berulang melakukan aksi serupa. Pelaku melancarkan aksinya sudah terencana dengan sasaran anak-anak di bawah umur. Polanya juga sama yaitu pelaku berusaha mendekati korbannya,” tukas Iptu Rio.
Sc: Posmetro
#Sodomi #Pencabulan #Padangpariaman