Drama Penangkapan Pasutri Pengedar Ganja di Jalan Raya Sumbar-Riau: Dari Pinggir Jalan ke Balik Jeruji
Pelaku FY (50) dan suaminya RN (42) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti ganja.
D'On, Limapuluh Kota, Sumbar — Senin sore yang tampak biasa di Jalan Raya Sumbar-Riau, Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, mendadak berubah menjadi arena penangkapan dramatis. Sepasang suami istri, FY (50) dan RN (42), tak menyangka bahwa aktivitas haram yang selama ini mereka lakukan akhirnya terendus aparat. Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba, Ipda Jasmon Hendri, berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat yang resah oleh maraknya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Harau.
Menunggu Pembeli, Ditangkap Tanpa Perlawanan
FY, seorang ibu rumah tangga, menjadi target pertama dalam operasi ini. Ia dibekuk sekitar pukul 16.00 WIB saat tengah duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan. Dari gesturnya, polisi mencurigai bahwa wanita paruh baya tersebut sedang menunggu seseorang. Kecurigaan itu terbukti benar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering berukuran sedang yang dibungkus plastik. Paket tersebut diletakkan persis di bawah tubuh FY, terselip di atas jok sepeda motor tempat ia duduk. Sadar tak bisa mengelak, FY akhirnya mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di kawasan ini. Dari situlah kami bergerak cepat dan berhasil menangkap FY beserta barang bukti," ungkap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, pada Rabu (7/5).
FY 'Buka Mulut', Seret Sang Suami ke Meja Hijau
Tak butuh waktu lama, interogasi terhadap FY membuka lembar baru kasus ini. Dalam pemeriksaan di Mapolres, FY mengaku bahwa dirinya hanyalah perantara. Ia menyebut bahwa ganja tersebut berasal dari suaminya sendiri, RN, seorang buruh bangunan yang selama ini menyimpan barang haram itu di rumah mereka.
Mendapat pengakuan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera meluncur ke rumah pasangan tersebut di kawasan Jorong Aia Putiah. RN ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar: satu paket ganja kering berukuran besar serta sebuah timbangan digital, alat yang biasa digunakan untuk membagi ganja ke dalam paket-paket kecil.
"Tersangka RN mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas usia maupun profesi," tegas AKBP Syaiful.
Dibalik Rumah Tangga, Terselip Bisnis Haram
Kisah FY dan RN mencerminkan potret gelap yang kini merambah ke ranah domestik. Di balik kehidupan rumah tangga yang tampak biasa, ternyata tersimpan aktivitas kriminal yang merusak masa depan masyarakat. FY, yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa, dan RN, tukang batu yang sederhana, ternyata bersekongkol menjalankan bisnis terlarang yang menyasar generasi muda.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan mereka. Tidak menutup kemungkinan, penangkapan ini hanyalah permulaan dari terbongkarnya mata rantai pengedar ganja lintas daerah di wilayah Sumatera Barat.
“Kami terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, ada jaringan lebih besar di balik kasus ini,” pungkas Kapolres.
Penangkapan FY dan RN menjadi peringatan keras bahwa narkoba tidak mengenal latar belakang sosial, ekonomi, atau usia. Ia bisa menyusup ke rumah siapa pun, bahkan ke dalam relasi pernikahan. Harapan aparat, tindakan tegas ini mampu menghentikan langkah-langkah gelap yang berusaha merusak masa depan bangsa.
(Mond)
#GanjaKering #Narkoba #PasutriPengedarGanja