Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta: Pemerintah Menanti Arahan Presiden Prabowo
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
D'On, Jakarta – Sebuah keputusan monumental dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, lembaga peradilan tertinggi itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah agar menggratiskan pendidikan dasar – tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta, termasuk madrasah atau lembaga sejenis. Keputusan ini diambil melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diputuskan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Namun, di tengah sorotan publik terhadap putusan yang sarat implikasi anggaran ini, Istana Kepresidenan memilih langkah hati-hati.
“Kami juga belum membaca putusannya. Saya baru dengar aja dari berita. Nanti kami minta arahan dari Presiden,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, ketika ditemui wartawan di Jakarta pada Rabu (28/5).
Menunggu Arah dari Prabowo
Pernyataan Hasan mencerminkan posisi pemerintah yang tengah mencari pijakan. Keputusan MK tersebut bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan perubahan mendasar dalam paradigma pembiayaan pendidikan nasional. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto menjadi sosok kunci yang ditunggu arahannya.
"Kalau soal anggaran, itu lebih ke Kemen Dikdasmen yang bisa menjawab," tambah Hasan, merujuk pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak teknis yang berwenang merancang kebijakan operasional.
Akar Masalah: Uji Materi oleh Ibu Rumah Tangga dan JPPI
Putusan MK ini bukan datang dari ruang kosong. Gugatan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon merasa selama ini negara gagal menjamin pendidikan dasar gratis secara merata, terutama di sekolah swasta dan madrasah yang justru banyak diakses oleh kalangan menengah ke bawah karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Pertimbangan MK: Menghapus Multitafsir dan Diskriminasi
Dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyoroti ketidakjelasan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas sebagai sumber multitafsir dan praktik diskriminatif.
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.
Enny menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menciptakan ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.
Melalui amar putusannya, MK secara resmi mengubah norma dalam UU tersebut menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Implikasi Besar: Keuangan Negara dan Masa Depan Sekolah Swasta
Putusan ini membawa konsekuensi yang tidak kecil. Pemerintah harus memikirkan ulang mekanisme pendanaan pendidikan. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai lebih dari 50 persen dari total lembaga pendidikan dasar di Indonesia, anggaran yang dibutuhkan untuk menjamin pendidikan gratis akan melonjak drastis.
Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan skema pengawasan agar bantuan tidak bocor, serta menjamin kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang kini akan berstatus ‘gratis’ tanpa mengorbankan mutu.
Sejumlah pengamat menilai, putusan MK ini merupakan bentuk koreksi terhadap dominasi negara dalam mendefinisikan “wajib belajar gratis” yang selama ini dianggap eksklusif milik sekolah negeri.
Menanti Langkah Lanjutan
Kini bola panas berada di tangan Presiden Prabowo. Apakah ia akan mendorong percepatan implementasi putusan ini sebagai bagian dari program populisnya? Atau akan memilih pendekatan bertahap sembari merumuskan ulang sistem anggaran dan regulasi pendidikan nasional?
Satu hal yang pasti, keputusan Mahkamah Konstitusi ini membuka babak baru dalam perjalanan pendidikan Indonesia sebuah babak di mana negara dituntut hadir tidak hanya sebagai penyelenggara, tapi juga sebagai penjamin keadilan pendidikan bagi semua anak bangsa, tanpa terkecuali.
(Mond)
#SekolahGratis #Pendidikan #PutusanMK #Nasional