Breaking News

Polisi Ungkap 4 Korban terkait Kasus Inses Fantasi Sedarah

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA

D'On, Jakarta
- Polisi mengungkapkan hasil identifikasi terhadap empat korban dalam kasus pornografi dan eksploitasi anak di grup Facebook (Fantasi Sedarah).

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan keempatnya merupakan korban dari dua tersangka, yakni MS dan MJ.

Nurul menjelaskan, dari tersangka MS, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” ujar Nurul dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Salah satu korban perempuan dewasa, disebut Nurul, merupakan adik ipar dari MS. MS diketahui sempat mengambil gambar saat korban sedang tidur.

Sedangkan, untuk dua korban anak diketahui merupakan keponakan dari MS. Korban anak itu merupakan anak dari kakak ipar MS. Kedua korban anak itu pernah dilecehkan oleh MS sebanyak dua kali.

“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” kata Nurul.

Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ disebut Nurul berjumlah satu orang, yang merupakan anak perempuan di bawah umur berusia 7 tahun. Korban diketahui merupakan anak dari tetangga MJ.

MJ melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak tiga kali dan merekam adegan tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.

Nurul mengatakan saat ini Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait untuk memulihkan kondisi korban, salah satunya dengan memberikan pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.

“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” pungkasnya.

(T)

#FantasiSedarah #Inses #Pornografi