Peran 6 Tersangka Kasus Pornografi Grup FB Fantasi Sedarah
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Tirto.id/Naufal
D'On, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak lewat grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Keenam tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing dalam grup tersebut.
Himawan mengungkapkan tersangka DK merupakan kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. Himawan menjelaskan DK menjual konten pornografi anak berupa 20 konten video dan foto dengan harga Rp50 ribu. Sedangkan untuk 40 video dan foto, DK menjual dengan harga Rp100 ribu.
“Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Lalu, tersangka MR diketahui inisiator di balik terciptanya grup Fantasi Sedarah. MR membentuk grup itu sejak Agustus 2024 lalu. Motif MR membuat grup tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan pribadi tersangka.
Tersangka MS,berperan sebagai kontributor di dalam grup Fantasi Berdarah. MS diketahui membuat konten asusila dengan seorang anak menggunakan ponsel pribadinya. MS yang aktif di dalam grup dengan menggunakan nama “Masbro” itu ditangkap di Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).
Kemudian, MJ, kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila denhan korban menggunakan ponsel pribadinya.
MJ juga sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu dalam kasus perbuatan asusila terhadap empat korban anak. Selanjutnya, MA, yang juga kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah berperan untuk mengunduh dan mengunggah ulang konten-konten pornografi anak.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan 68 gambar dan 2 video pornografi dalam ponsel MA.
Terakhir, KA yang juga kontributor aktif di grup Facebook Suka Duka berperan untuk mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak di grup tersebut.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
(T)
#FantasiSedarah #Pornografi