Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi
D'On, Padang - Seorang pemuda berinisial MA (24) di Kota Padang harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus yang menggemparkan ini mulai terkuak setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak berwajib.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil meringkus MA di kediamannya pada Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan orang tua korban yang secara langsung memergoki pelaku saat melancarkan aksinya di kamar sang anak. Korban, yang masih berusia di bawah 13 tahun, diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lebih dari satu kali.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan MA. "Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Peristiwa pilu ini kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat kasus, dan visum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana yang menanti pelaku tidak main-main, yakni kurungan penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Muhammad Yasin.
Menyikapi kejadian ini, AKP Muhammad Yasin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih cermat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Komunikasi yang hangat dan terbuka dengan anak menjadi kunci utama, disertai dengan pemberian nasihat terkait pergaulan remaja guna mencegah kenakalan remaja dan hal-hal negatif lainnya yang dapat merugikan masa depan anak.
(Padek)
#Padang #Kriminal #Pencabulan