Dalam Dua Jam, Polisi Padang Tangkap Pencuri Mobil: Aksi Kilat Satreskrim Gagalkan Pelarian Pelaku
Satreskrim Polresta Padang berpose dengan tangkapannya dan juga barang bukti mobil Daihatsu Xenia di Mapolresta Padang. (Satreskrim Polresta Padang)
D'On, Padang — Ketika sebagian besar orang masih terpaku pada rutinitas pagi, sebuah drama kejahatan jalanan terjadi di sudut Kota Padang. Namun, berkat gerak cepat dan koordinasi tajam aparat kepolisian, kasus pencurian mobil yang sempat menegangkan itu berhasil dibongkar hanya dalam waktu dua jam. Pelaku, yang dikenal dengan inisial A, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasus ini bermula pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, di sebuah kawasan pemukiman di Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Seorang warga melaporkan bahwa mobil pribadinya, sebuah Daihatsu Xenia, raib dari halaman rumahnya. Tak lama setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang langsung mengaktifkan protokol siaga pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak membuang waktu. Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengumpulan data dari lokasi kejadian. Indikasi awal menunjukkan pelaku membawa kabur mobil ke luar kota,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (21/5/2025).
Dengan mengandalkan teknologi pelacakan GPS dan koordinasi lintas wilayah, pengejaran dilakukan menuju arah utara dari pusat kota. Upaya itu membuahkan hasil ketika tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Padangpariaman — sekitar 60 kilometer dari lokasi kejadian.
Yang membuat publik terperangah, bukan hanya kecepatan pengungkapan kasus ini, tapi juga fakta bahwa barang bukti berupa mobil curian berhasil diamankan dalam kondisi utuh. Kendaraan itu langsung dibawa ke Mapolresta Padang bersama pelaku, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi hingga kini masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga bertindak seorang diri. Namun demikian, penyidik tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat.
“Pelaku saat ini sedang diperiksa secara intensif. Kami juga sedang mendalami latar belakang dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kriminal lain. Semua masih dalam proses,” tambah AKP Yasin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah tujuh tahun penjara.
Keberhasilan Satreskrim Polresta Padang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Tak sedikit yang mengungkapkan rasa kagum atas ketepatan dan kecepatan tindakan aparat.
Langkah cepat yang diambil polisi ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap bentuk kejahatan, sekecil apapun, tak boleh disepelekan. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan tindak kriminal di sekitarnya.
“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa kami siap 24 jam. Satu laporan bisa menghentikan satu rangkaian kejahatan. Jangan ragu untuk bertindak,” tutup AKP Yasin.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Padang kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman yang lebih kuat bagi warganya.
(Mond)
#PencurianMobil #Kriminal #Padang