Breaking News

Skandal Kredit Rp3,6 Triliun Sritex: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Negara Rugi Rp692 Miliar

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjaman Kredit Sritex Rp3,6 Triliun

D'On, Jakarta
Awan gelap menyelimuti dunia perbankan dan industri tekstil nasional. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Nilai pinjaman yang mencapai angka fantastis Rp3,6 triliun diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 Mei 2025.

Tiga Tersangka dari Tiga Institusi

Ketiga tersangka masing-masing berasal dari institusi berbeda:

  • ISL, pejabat dari internal Sritex
  • DS, perwakilan dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)
  • ZM, pejabat dari PT Bank DKI

“Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex,” jelas Qohar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing: ISL melalui Nomor 35, DS melalui Nomor 36, dan ZM melalui Nomor 37.

Jerat Pasal dan Penahanan

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Malam itu juga, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keputusan ini diambil untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

Penangkapan ISL di Solo: Awal Terbongkarnya Skandal

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ISL alias Iwan Setiawan Lukminto tokoh penting di balik Sritex telah lebih dulu ditangkap oleh penyidik pada malam Selasa, 2 Mei 2025, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Iwan kemudian diterbangkan ke Jakarta dan langsung diperiksa secara intensif oleh tim penyidik sebagai saksi. Namun, proses pemeriksaan berkembang cepat hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif sebagai saksi, dan penyidik memiliki waktu untuk menentukan status hukumnya,” ungkap Harli saat itu. Beberapa hari kemudian, status Iwan berubah menjadi tersangka.

Kredit Triliunan, Bank Plat Merah dalam Sorotan

Dari penelusuran awal, Sritex diketahui menerima pencairan kredit dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank-bank swasta. Namun fokus penyidikan Kejagung saat ini mengarah kepada empat bank milik negara (plat merah) yang memberikan pinjaman besar kepada Sritex.

“Kalau kita lihat nilainya hampir Rp3,6 triliun dari beberapa bank. Tapi penyidikan kita fokuskan pada empat bank tertentu,” ungkap Harli.

Meski belum dirinci keempat bank tersebut, dua nama yang sudah muncul dalam proses hukum adalah Bank BJB dan Bank DKI. Diduga kuat, proses pemberian kredit yang seharusnya melewati uji kelayakan ketat, justru sarat penyimpangan dan pelanggaran prosedur.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kisah ini menyeret perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil yang dulu dianggap ikon industri nasional. Bagaimana bisa Sritex mendapatkan kredit dalam jumlah jumbo, dan apa peran masing-masing bank dalam proses ini?

Beberapa pengamat menyebut kasus ini sebagai potret klasik kolusi antara pengusaha dan oknum perbankan. Kredit dengan nilai di atas Rp3 triliun seharusnya melewati analisis risiko berlapis dan pengawasan dari otoritas internal bank. Namun dugaan sementara menunjukkan adanya manipulasi data, laporan keuangan, dan kolusi dalam proses pencairan.

Kini, Kejagung masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan penyitaan aset, audit forensik, serta pemanggilan saksi-saksi dari kalangan perbankan dan keuangan.

Akankah Ini Menjadi Kasus Besar Seperti Jiwasraya dan Asabri?

Dengan nilai kerugian negara yang sudah mencapai hampir Rp700 miliar dan potensi keterlibatan beberapa bank besar, kasus ini digadang-gadang bisa berkembang menjadi salah satu skandal keuangan terbesar setelah kasus Jiwasraya dan Asabri. Bedanya, kali ini sektor yang terseret bukan asuransi atau investasi, melainkan kredit korporasi.

Publik kini menantikan langkah tegas Kejagung untuk membuka semua lapisan kasus ini. Mampukah aparat penegak hukum membongkar seluruh jejaringnya?

(Mond)

#Korupsi #Sritex #Hukum #Kejagung