Breaking News

Hendak Kabur Saat Sidang Perdana, Eks Direktur RS Diringkus di Bandara BIM

Kejari Padang mencekal keberangkatan mantan direktur rumah sakit yang diduga hendak ke Malaysia menghindari persidangan terkait perselingkuhan, kemarin. (DOK KEJARI PADANG)

D'On, Padang —
Sebuah drama hukum yang mencengangkan terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin (26/5) pagi. Seorang pria berstatus terdakwa dalam kasus dugaan perselingkuhan yang ternyata adalah mantan direktur salah satu rumah sakit ternama di Kota Padang berusaha melarikan diri ke Malaysia tepat di hari sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Padang.

Upaya pelarian ini bukan sekadar spekulasi. Namanya tercantum jelas dalam manifest penerbangan menuju Kuala Lumpur. Seandainya tidak terendus oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Imigrasi, bukan tidak mungkin pria itu kini sudah menginjakkan kaki di negeri jiran.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, rencana pelarian terdakwa itu terbongkar setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Imigrasi BIM. “Kami menerima informasi bahwa terdakwa terdaftar dalam manifest keberangkatan ke Kuala Lumpur. Padahal, hari itu adalah jadwal sidang perdananya. Kami segera mengajukan pencekalan ke pihak imigrasi,” ungkap Budi.

Langkah cepat dilakukan. Tim Kejari Padang langsung menuju bandara. Detik demi detik begitu menentukan. Tak butuh waktu lama, terdakwa berhasil diamankan sebelum sempat melintasi gerbang ke luar negeri. Tak bisa dipungkiri, andai telat beberapa menit, cerita ini mungkin akan jauh berbeda.

Ironisnya, di saat yang sama, terdakwa perempuan dalam kasus yang sama telah lebih dulu hadir di pengadilan dan menjalani sidang tanpa kendala. Sementara rekan "seperkaranya" nyaris menyeberangi batas negara.

“Sidang untuk terdakwa pria terpaksa ditunda karena insiden ini. Sidang akan dilanjutkan besok (hari ini),” lanjut Budi.

Perselingkuhan Dokter dan Mantan Direktur RS: Fakta di Balik Tirai

Kasus ini sejatinya sudah mengundang perhatian publik sejak awal. Tak hanya karena melibatkan figur publik, namun juga karena intrik di baliknya. Sang terdakwa perempuan merupakan seorang dokter, yang juga istri dari seorang perwira polisi aktif di Kota Padang. Perubahan sikap sang istri membuat suaminya curiga, hingga akhirnya kasus ini mencuat pada September 2024, setelah laporan resmi masuk ke Polda Sumbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perselingkuhan mengerucut kepada sosok mantan direktur rumah sakit tempat sang dokter bekerja. Fakta demi fakta terkumpul, hingga akhirnya Kejari Padang melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Meski sudah menyandang status tersangka dan kini terdakwa, keduanya tetap melenggang bebas tanpa ditahan. Mengapa?

“Ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan di bawah lima tahun penjara. Jadi, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian. Namun, mereka wajib lapor,” terang Budi.

Rencana Haji yang Mungkin Gagal Total

Menariknya, terdakwa pria sebelumnya disebut-sebut akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Namun, dengan status hukum yang mengikat dan upaya kaburnya yang kini menjadi sorotan, besar kemungkinan rencana suci itu akan gagal.

“Kalau dari informasinya memang demikian, bahwa dia akan berangkat haji. Tapi semua kembali kepada proses hukum yang sedang berjalan. Itu kewenangan pengadilan,” kata Budi.

Kini, seluruh sorotan tertuju kepada majelis hakim. Apakah mereka akan mempertimbangkan upaya pelarian ini dalam proses persidangan? Atau justru terdakwa akan kembali menikmati celah hukum yang membuatnya tetap bebas?

Yang jelas, drama hukum ini belum mencapai klimaks. Sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, dan publik menunggu dengan napas tertahan bukan sekadar menanti vonis, tapi juga keadilan dalam arti sesungguhnya.

(*)

#Perselingkuhan #Padang