-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Padang Tegaskan Penyidikan Kasus Kredit BNI Rp17,5 M Sah, Bantah Klaim Kuasa Hukum Tersangka

09 March 2026 | March 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T14:17:52Z




D'On, PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menepis keras sejumlah pernyataan yang disampaikan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun, Suharizal, terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, didampingi Kasi Intelijen Erianto, menegaskan bahwa berbagai pernyataan yang beredar di media sosial maupun media daring tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan.


Afdal menegaskan, penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan Kepala Kejari Padang dilakukan secara sah dan melalui prosedur hukum yang jelas.


“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah memperoleh izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).


Ia menambahkan, langkah hukum tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum tersangka. Namun, pengadilan memutuskan permohonan itu tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.


Tak hanya itu, Kejari Padang juga membantah tudingan adanya kesalahan dalam penyitaan rumah milik pihak lain. Menurut Afdal, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.


Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 20 November 2025.


Objek yang disita berdiri di atas sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun. Aset tersebut menjadi bagian dari agunan bank garansi milik PT Benal Ichsan Persada dengan nilai sekitar Rp34 miliar.


Kejari Padang juga menegaskan bahwa penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Status itu bahkan telah diuji melalui praperadilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang menolak seluruh permohonan pemohon.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Afdal mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.


Setelah statusnya naik menjadi tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan. Meski demikian, yang bersangkutan tetap tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.


Terkait klaim bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah dilunasi, Afdal tidak membantah adanya pelunasan. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran itu baru dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun.


“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” tegasnya.


Kejari Padang memastikan penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Ril)


#KejatiPadang #Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update