Perusakan Aset PT KAI, Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Resmi Jadi Tersangka
Tampang empat anggota GRIB Jaya tersangka perusakan properti KAI di Kota Semarang. Foto Humas Polda Jateng
D'On, Semarang – Sebuah kasus dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian aset negara kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan empat orang yang diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Mereka adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Identitas keempat tersangka telah dikonfirmasi sebagai anggota aktif GRIB Jaya di Kota Semarang.
Awal Mula Konflik: Sengketa Lahan Berujung Perusakan
Kasus ini bermula dari upaya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang untuk mengamankan aset milik negara berupa lahan kosong yang tersebar di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Pada Juli 2024, PT KAI mulai memagari lahan tersebut dengan seng dan galvalum guna mencegah penguasaan liar yang kian marak.
Namun, niat baik itu ternyata memicu konflik. Pada Desember 2024, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari ormas GRIB Jaya melakukan aksi destruktif dengan merusak pagar yang baru saja dipasang dan membawa kabur sejumlah material logam. Aksi tersebut dilakukan tanpa izin dan terindikasi dilakukan secara terorganisir.
Modus Operandi dan Bukti Keterlibatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindakan perusakan dan pencurian secara bersama-sama. Mereka membongkar pagar seng dan galvalum yang menjadi pembatas lahan milik PT KAI, lalu mengangkut material tersebut menggunakan mobil pick-up.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong, dan mengambil material itu tanpa hak. Ini bukan hanya pengrusakan, tetapi juga pencurian,” ujar Dwi Subagio.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan besi dan seng dari pagar milik PT KAI, dokumen fotokopi sertifikat kepemilikan lahan, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan dalam aksi kejahatan. Selain itu, aparat juga menemukan surat mandat dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang yang diduga dijadikan legitimasi palsu untuk menguasai lahan.
Dijerat Pasal Berat, Terancam 7 Tahun Penjara
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada tempat bagi premanisme yang berkedok ormas. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap aset negara dan juga membuat keresahan di masyarakat,” tegas Kombes Dwi.
Masih Ada Pelaku Lain?
Meski empat tersangka sudah ditahan, polisi belum menutup penyelidikan. Penyelidik terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perusakan dan pengambilan aset ini.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Dwi.
Dampak Lebih Luas: Gangguan terhadap Proyek dan Masyarakat
Tak hanya berdampak secara hukum, aksi ini dinilai telah mengganggu proyek-proyek pengembangan milik PT KAI yang menyangkut kepentingan publik. Pembangunan fasilitas perkeretaapian dan pengamanan aset negara menjadi terhambat karena adanya tindakan semena-mena dari kelompok tertentu.
“Kami ingin memberikan sinyal yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi main hakim sendiri, apalagi bila dilakukan oleh ormas yang justru seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam membangun lingkungan yang tertib,” pungkas Dwi.
(Mond)
#GRIBJaya #PengrusakanAsetKAI