Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana Tanpa Kehadiran Ridwan Kamil, Majelis Hakim Tunda Jalannya Persidangan
Lisa Marina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah menghadiri persidangan. Senin (19/5/2025).
D'On, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (19/5/2025). Namun jalannya persidangan tak berlangsung sebagaimana harapan publik. Sang tergugat, Ridwan Kamil, tidak hadir, membuat suasana ruang sidang terasa hampa dan memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik ketidakhadirannya?
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, sempat dibuka sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, suasana langsung berubah setelah Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyadari absennya pihak tergugat. Majelis pun memutuskan menskor sidang selama 20 menit, memberi waktu kepada pihak tergugat untuk datang. Tetapi hingga pukul 11.30 WIB, sosok Ridwan Kamil maupun perwakilannya tak kunjung terlihat di ruang sidang.
Melihat kondisi itu, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. "Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir kembali pekan depan," ujar Panji Surono dengan nada tegas namun tetap tenang di hadapan hadirin yang memenuhi ruang sidang.
Kekecewaan Penggugat: “Harusnya Hadir”
Di luar ruang sidang, Lisa Mariana tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Wajahnya terlihat tegang, namun ia mencoba tetap tenang saat memberikan pernyataan kepada wartawan.
"Kecewa karena, kan, harusnya hadir ya," kata Lisa singkat namun sarat makna. Bagi Lisa, sidang perdana merupakan momen penting yang menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara secara terbuka dan bermartabat di depan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyuarakan hal yang lebih keras. Menurutnya, ketidakhadiran tergugat mencoreng nilai penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil. Kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil, bermartabatlah hadir. Hargai setiap proses persidangan ini," ujar Markus dengan nada tegas.
Penjelasan Pihak Tergugat: Masalah Teknis dan Persiapan Materi
Menanggapi kritik dari pihak penggugat, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada media, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang kepada PN Bandung pada pagi hari sebelum sidang dimulai.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Ketidakhadiran klien kami bukan bentuk pengabaian, melainkan semata karena alasan teknis berkaitan dengan penyesuaian jadwal,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyebut bahwa pihaknya masih mempelajari secara mendalam materi gugatan dari Lisa Mariana. Mereka menilai penting untuk memahami dengan seksama setiap poin dalam gugatan sebelum memberikan tanggapan resmi di persidangan.
“Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan berpartisipasi aktif dalam agenda-agenda selanjutnya,” pungkasnya.
Latar Belakang dan Ekspektasi Publik
Meski detail gugatan Lisa Mariana belum dibuka ke publik secara utuh, perkara ini telah menarik perhatian luas mengingat status Ridwan Kamil sebagai figur publik yang dikenal luas di tingkat nasional. Banyak pihak menanti-nanti seperti apa substansi gugatan ini dan bagaimana Ridwan Kamil akan meresponsnya di hadapan hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Publik menanti: akankah Ridwan Kamil akhirnya hadir dan menjawab gugatan secara langsung? Ataukah perwakilannya yang akan berbicara di meja hijau?
Satu hal yang pasti, persidangan ini baru memasuki babak awal, dan tampaknya akan menjadi sorotan tajam dalam beberapa pekan ke depan.
(T)
#LisaMariana #RidwanKamil #Hukum