Akhir Aksi Premanisme di Pasar Payakumbuh: Preman Pungli yang Viral Diamankan Polisi
![]() |
SY (39) Pelaku Pemalakan di Pasar Payakumbuh Diringkus Polres Payakumbuh (Dok: Info Minang) |
D'On, Payakumbuh – Aksi premanisme yang meresahkan pedagang di Pasar Kota Payakumbuh akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SY (39), yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh pada Sabtu malam, 17 Mei 2025.
Penangkapan SY berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Pasar Kota Payakumbuh. Pria berdarah Minang itu diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Kubang Gajah, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan. SY diamankan setelah beberapa hari menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video di media sosial yang menunjukkan aksinya meminta uang secara paksa kepada pedagang di Pasar Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli terhadap sejumlah pemilik toko dengan mengatasnamakan pemerintah kota,” ujar AKP Wiko.
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Dalam keterangannya kepada penyidik, SY mengaku telah meminta uang parkir secara rutin kepada pedagang, sebesar Rp 5.000 per toko setiap minggunya. Ia mengklaim bahwa pungutan tersebut dilakukan atas nama pemerintah kota, padahal tidak ada dasar hukum atau surat tugas resmi yang memperbolehkannya menarik retribusi parkir.
“Pada saat itu, beberapa pemilik toko menolak untuk membayar karena merasa keberatan dan tidak melihat adanya legalitas dari pungutan tersebut. Terjadi adu mulut antara pelaku dan pedagang, namun pungutan tetap tidak dibayarkan dan pelaku akhirnya pergi meninggalkan lokasi,” jelas Kasat Reskrim.
Pengakuan pelaku ini memperjelas bahwa aksi tersebut memang merupakan pungutan liar yang dilakukan secara mandiri, tanpa izin atau legalitas apapun dari otoritas berwenang.
Berawal dari Video Viral
Penangkapan SY bermula dari viralnya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan aksi pemalakan oleh seorang pria di kawasan pasar. Video tersebut langsung mendapat perhatian masyarakat dan memicu kecaman luas. Banyak warga yang mengaku telah lama resah dengan keberadaan oknum-oknum yang sering melakukan pungutan liar dengan dalih pengelolaan parkir atau jasa keamanan.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Payakumbuh segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggelar patroli intensif di area pasar hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama.
Penyelesaian dengan Surat Pernyataan
Setelah diamankan dan menjalani proses interogasi, SY mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan permohonan maaf kepada para pedagang dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Janji tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku di hadapan penyidik.
“Pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga telah memberikan pembinaan dan arahan agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” ungkap AKP Wiko.
Komitmen Polres Payakumbuh
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang rentan menjadi korban pemalakan. Kapolres melalui jajaran reskrim menegaskan bahwa tindakan premanisme dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di lingkungan sekitar. Partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan Payakumbuh yang aman dan kondusif,” tutup AKP Wiko.
(Mond)
#Premanisme #Pemalakan #Viral