Bejat! Pasutri Kerja sama Cabuli Remaja Hingga Hamil, Dipaksa Seranjang Bertiga
Ilustrasi
D'On, Dharmasraya - Nasib memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Pasalnya, ia diperkosa oleh pasangan suami istri (pasutri) dengan iming-iming diberikan pekerjaan di rumah makan.
Parahnya, aksi bejat pasutri yang bekerja sama menjadikan remaja itu sebagai budak nafsu, tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah berkali-kali. Akibatnya, korban saat ini hamil 5 bulan dan kasus itupun sudah dilaporkan ke Polres Dharmasraya.
Disampaikan orang tua korban berinisial SBA (47), bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 dan bertempat di rumah terlapor. Ketika itu, korban dijemput oleh pelaku dari rumah untuk diajak kerja di rumah makan.
“Awalnya, anak saya dibawa ke rumah pasutri itu dengan maksud kerja di rumah makan. Setiba di rumah pasutri itu, korban disuruh bersih-bersih badan dan makan nasi serta istirahat sejenak. Kemudian pukul 23.30 WIB korban disuruh meminum ramuan obat yang telah dibuat oleh pelaku dan istrinya,” kata SBA, Senin (28/4).
Ditambahkan SBA, usai meminum ramuan itu, tiba-tiba saja atau korban tidak sadarkan diri. Korban pun tak tahu apa yang dilakukan pasutri tersebut ketika ia tak sadarkan diri. Namun ketika, korban terbangun pagi hari, korban merasa seluruh badan sakit.
“Usai peristiwa itu, anak saya disuruh mandi dan makan serta diantarkan oleh istri terlapor ke rumah saya. Satu minggu berselang, korban kembali dijemput pasutri itu untuk dibawa ke rumahnya,” ungkap SBA.
SBA menuturkan, korban dibujuk untuk melalukan hal yang sama di dalam kamar, yaitu melakukan hubungan intim bertiga dengan istri terlapor. Kejadian tersebut, terus berulang terjadi, dan berjarak satu minggu dengan cara korban di antar jemput oleh terlapor beserta istrinya.
“Korban terus-terusan dimingi kerja di rumah makan tapi sampai sekarang anak saya tidak juga dipekerjakan dan malah menjadi budak nafsu oleh mereka. Sekarang anak saya sudah hamil lima bulan akibat dari perbuatan pelaku. Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan kami berharap pihak berwajib dapat menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan bahwa telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 25 April 2025.
“Saat ini, kami telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan kami memastikan bahwa kasus ini akan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya
(*)
#Perkosaan #Kriminal #KekerasanSeksual