Breaking News

Bejat! Pasutri Kerja sama Cabuli Remaja Hingga Hamil, Dipaksa Seranjang Bertiga

Ilustrasi 

D'On, Dharmasraya
- Nasib memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Nagari Timpeh, Keca­ma­t­an Timpeh, Kabupaten Dhar­mas­raya. Pasalnya, ia diperkosa oleh pasangan suami istri (pasut­ri) dengan iming-iming diberikan pekerjaan  di rumah makan.

Parahnya, aksi bejat pasutri yang bekerja sama menjadikan remaja itu sebagai budak nafsu, tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah berkali-kali. Akibatnya, korban saat ini hamil 5 bulan dan kasus itupun sudah dilaporkan ke Polres Dhar­masraya.

Disampaikan orang tua korban berinisial SBA (47), bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 dan bertempat di rumah terlapor. Ketika itu, korban  dijemput oleh pelaku dari rumah untuk diajak kerja di rumah makan.

“Awalnya, anak saya dibawa ke rumah pasutri itu dengan maksud kerja di rumah makan. Setiba di rumah pasutri itu,  korban disuruh bersih-bersih ba­dan dan makan nasi serta istirahat sejenak. Kemu­dian pukul 23.30 WIB kor­ban disuruh meminum ramuan obat yang telah dibuat oleh pelaku dan istrinya,” kata SBA, Senin (28/4).

Ditambahkan SBA, usai meminum ramuan itu, tiba-tiba saja atau korban tidak sadarkan diri. Korban pun tak tahu apa yang dila­kukan pasutri tersebut ke­tika ia tak sadarkan diri. Namun ketika, korban ter­bangun pagi hari, korban merasa seluruh badan sakit.

“Usai peristiwa itu, anak saya disuruh mandi dan makan serta dian­tar­kan oleh istri terlapor ke rumah saya. Satu minggu berselang, korban kembali dijemput pasutri itu untuk dibawa ke rumahnya,” ung­­kap SBA.

SBA menuturkan, kor­ban dibujuk untuk mela­lukan hal yang sama di dalam kamar, yaitu mela­kukan hubungan intim ber­tiga dengan istri terlapor. Kejadian tersebut, terus berulang terjadi, dan ber­jarak satu minggu dengan cara korban di antar jemput oleh terlapor beserta istrinya.

“Korban terus-terusan dimingi kerja di rumah makan tapi sampai seka­rang anak saya tidak juga dipekerjakan dan malah menjadi budak nafsu oleh mereka. Sekarang anak saya sudah hamil lima bulan akibat dari perbuatan pelaku. Kami telah mela­porkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan kami ber­harap pihak berwajib dapat menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang ber­laku,” tegasnya.

Sementara itu, Ka­pol­res Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti me­lalui Kasat Reskrim polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto membe­nar­kan bahwa telah me­nerima laporan terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabu­paten Dharmasraya pada tanggal 25 April 2025.

“Saat ini, kami telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan kami memastikan bah­wa kasus ini akan berjalan sesuai prosedur,” tegas­nya

(*)

#Perkosaan #Kriminal #KekerasanSeksual