Breaking News

Penertiban Kawasan Pasar Raya: Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang Tertibkan PKL

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Balaikota Lama pada Selasa (4/6/2024)

D'On, Padang (Sumbar),-
Operasi penertiban di Kawasan Pasar Raya Kota Padang yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan berlangsung lancar pada Selasa (4/6/2024) pagi. Fokus penertiban kali ini adalah area dari depan Gapura hingga persimpangan Gedung Balaikota lama, yang selama ini kerap dipenuhi pedagang kaki lima (PKL).

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perdagangan Nomor: 113/UPTD-PR/VI/2024, pedagang dilarang keras menggelar dagangan di wilayah tersebut mulai 04 Juni 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan kawasan dan menjaga kenyamanan serta ketertiban umum. Surat edaran tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelanggar akan ditindak tegas oleh petugas.

Dalam operasi penertiban ini, petugas tidak hanya menegur para pedagang, tetapi juga membantu memindahkan gerobak milik PKL yang masih berada di lokasi terlarang. Gerobak-gerobak, meja buah, dan peti buah yang sengaja ditinggalkan oleh pedagang diangkut ke Mako Pol PP sebagai bagian dari tindakan penertiban.

"Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Kami berharap para PKL bisa mematuhi peraturan yang berlaku agar kawasan Pasar Raya tetap tertib dan nyaman bagi semua masyarakat," ujar seorang petugas Satpol PP yang terlibat dalam operasi tersebut.

Para pedagang yang terdampak penertiban ini diharapkan dapat memindahkan aktivitas jual beli mereka ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah kota. Lokasi alternatif ini dirancang untuk tetap mendukung kegiatan ekonomi para pedagang tanpa mengganggu ketertiban umum.

Penertiban di Kawasan Pasar Raya ini bukanlah tindakan sepihak. Sebelumnya, sosialisasi mengenai aturan baru ini telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan melalui berbagai media, termasuk pengumuman langsung di lapangan. Meskipun demikian, beberapa pedagang masih nekat menggelar dagangan di tempat terlarang sehingga tindakan tegas perlu diambil.

Selain menertibkan PKL, operasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memperbaiki tata kelola pasar tradisional. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah Pasar Raya bisa menjadi lebih rapi dan tertata, memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli.

Di akhir operasi, petugas berharap para pedagang bisa memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Padang adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk para PKL.

Penertiban ini adalah langkah awal dari rangkaian kegiatan penataan kawasan pasar yang lebih besar. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan agar Kota Padang bisa menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL