Breaking News

Israel Jatuhkan 70.000 Ton Bom di Gaza: Melebihi Pengeboman Dresden, Hamburg, dan London pada Perang Dunia II

Warga Palestina mengungsi dari Khan Younis, Gaza, di tengah pengeboman Israel, Sabtu, 2 Desember 2023. (AP/AP)

D'On, New York (Amerika Serikat),-
Israel telah menjatuhkan sekitar 70.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, jauh melebihi tonase yang digunakan dalam pengeboman Dresden, Hamburg, dan London selama Perang Dunia II. Angka yang mencengangkan ini dilaporkan oleh Euro-Med Human Rights Monitor pada Selasa, 4 Juni 2024.

Perbandingan Pengeboman Bersejarah:

- Blitz London (1940-1941): Pasukan Jerman menjatuhkan sekitar 18.300 ton bom di London, menyebabkan kehancuran besar dan banyak korban jiwa.

- Pengeboman Hamburg (1943): Pasukan Sekutu menjatuhkan sekitar 8.500 ton bom dalam kampanye musim panas yang menghancurkan.

- Pengeboman Dresden (1945): Sekitar 3.900 ton bom dijatuhkan oleh pasukan Sekutu, mengakibatkan kehancuran besar dan korban sipil yang signifikan.

Konflik yang berkelanjutan antara Israel dan Hamas, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, telah menyebabkan tingkat kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya di Gaza. Hingga saat ini, lebih dari 36.500 warga Palestina telah tewas dan hampir 83.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Pembentukan Zona Penyangga:

Selain serangan udara, Israel juga menggunakan buldoser untuk menghancurkan bangunan hingga satu kilometer dari perbatasan timur dan utara Gaza. Taktik ini bertujuan untuk membentuk zona penyangga, yang konon untuk tujuan keamanan, namun telah menyebabkan pengungsian besar-besaran dan kehancuran infrastruktur lokal lebih lanjut.

Krisis Kemanusiaan:

Konflik yang berkepanjangan telah mengakibatkan krisis kemanusiaan yang parah di Gaza. Wilayah tersebut menghadapi kekurangan parah makanan, air bersih, dan pasokan medis. Dengan sebagian besar Gaza berubah menjadi puing-puing, kondisi hidup bagi para penyintas semakin tidak layak.

Tanggapan Internasional dan Tindakan Hukum:

Komunitas internasional bereaksi dengan sangat prihatin terhadap skala kehancuran dan jumlah korban sipil. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menuduh Israel melakukan genosida. Dalam putusan terbarunya, ICC memerintahkan Israel untuk menghentikan operasinya di Rafah, tempat sekitar 1 juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum invasi Israel pada 6 Mei 2024.

Meskipun ada tekanan internasional dan mandat hukum, Israel terus melanjutkan operasi militernya, dengan alasan kebutuhan untuk menetralkan ancaman dari Hamas. Konflik ini tampaknya tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, dengan kedua belah pihak mengalami kerugian signifikan dan populasi sipil Gaza menanggung beban kekerasan yang berat.

Seiring perang yang mendekati bulan kedelapan, kebutuhan akan gencatan senjata dan bantuan kemanusiaan semakin mendesak. Dunia menyaksikan ketika Gaza bergulat dengan skala kehancuran dan penderitaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menunggu penyelesaian konflik yang menghancurkan ini.

(*)

#Peristiwa #Internasional #AgresiIsrael