Breaking News

Suharsono Diteror Pasca Memberi Kesaksian Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Suharsono, saksi yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, bersama tim kuasa hukumnya, sedang mencari perlindungan dari teror. (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

D'On, Cirebon (Jabar),-
Suharsono, tetangga Pegi Setiawan, yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami teror dari sejumlah orang tidak dikenal setelah memberikan kesaksiannya. Hal ini disampaikan Suharsono saat meminta pendampingan hukum kepada kuasa hukumnya.

"Setelah memberikan keterangan kepada media, banyak yang menelepon saya. Meski tidak ada intimidasi langsung, saya merasa diteror," ungkap Suharsono, seperti dilansir dari Beritasatu.com pada Senin malam (27/5/2024). Meski begitu, Suharsono tetap berkomitmen untuk terus mengungkap kebenaran dan membuktikan kasus pembunuhan tersebut.

Pendampingan dan Perlindungan Hukum

Kuasa hukum Suharsono, Toni RM, menyatakan bahwa timnya akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Suharsono untuk memastikan ia merasa aman dan dapat memberikan kesaksian tanpa intimidasi. "Kami akan melindungi Pak Suharsono agar dia dapat menyampaikan apa yang dia lihat dan rasakan tanpa tekanan dari pihak lain," kata Toni.

Menurut Toni, perlindungan ini penting agar Suharsono dapat memberikan kesaksiannya secara bebas, terutama mengenai keberadaan Pegi Setiawan pada saat peristiwa pembunuhan terjadi. "Suharsono menyatakan bahwa pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung," tambahnya.

Kesaksian Tambahan dan Bukti Pendukung

Toni juga berencana menghadirkan saksi-saksi lain untuk memperkuat alibi Pegi Setiawan. Di antara saksi-saksi tersebut adalah ayah kandung Pegi, adik kandung Pegi, dan beberapa rekan kerjanya. "Kami telah mendapatkan kesediaan dari saksi-saksi lain seperti Pak Suparman, Rudi, dan Robi, yang siap memberikan kesaksian bahwa Pegi saat itu berada di Bandung," jelas Toni.

Selain itu, Toni telah berkomunikasi dengan Pak Agus, pemilik rumah di Bandung yang saat itu sedang dibangun oleh Pegi dan ayahnya. "Pak Agus telah mengonfirmasi bahwa pada tahun 2016, ia memberikan pekerjaan pemborongan kepada Pak Rudi, ayah Pegi, yang kemudian mempekerjakan Pegi dan beberapa pekerja lain," tambah Toni.

Upaya Membuktikan Alibi Pegi Setiawan

Dalam upayanya untuk membebaskan Pegi dari jeratan hukum, Toni tidak hanya menghadirkan saksi-saksi, tetapi juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendukung keberadaan Pegi di Bandung pada waktu kejadian. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa Pegi dan yang lainnya bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung pada tahun 2016," ungkap Toni.

Dengan adanya saksi-saksi dan bukti-bukti yang akan disampaikan, Toni berharap dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Kami berharap semua bukti dan kesaksian ini dapat membebaskan Pegi dari tuduhan yang tidak dilakukannya," tegasnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 masih menyisakan banyak pertanyaan. Namun, dengan adanya kesaksian dari Suharsono dan dukungan bukti serta saksi lainnya, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti disajikan secara komprehensif demi memperoleh keputusan yang adil.

(*)

#KasusVina #Viral #Pegi #Pembunuhan #Kriminal