Breaking News

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase di Sawahan

Bangunan liar diatas Drainase di Sawahan Timur Dibongkar Pol PP

D'On, Padang (Sumbar),-
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan Peraturan Daerah dengan membongkar satu unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, pada Selasa (14/5/2024) pagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. "Kami telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan, memberikan surat teguran, hingga surat perintah untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, pemilik tidak juga membongkar bangunannya," ungkap Chandra.

Menurut Chandra, pemilik bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya menyurati pemilik, tetapi tidak diindahkan. "Kami terpaksa membongkar bangunan tersebut dan membantu memindahkan puing-puingnya ke rumah pemilik," jelas Chandra.

Chandra juga mengungkapkan bahwa di kawasan Sawahan terdapat tiga unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase. Dua unit lainnya dijadwalkan untuk dibongkar oleh pemiliknya sendiri. "Pemilik dua bangunan tersebut telah berjanji akan membongkar sendiri bangunannya. Kami memberikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan. Apabila tidak juga dibongkar, kami akan melakukan pembongkaran kembali," tegas Chandra.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah bosan mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum (Fasum). "Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang dan kembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya," imbau Chandra.

Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum yang dapat mengganggu fungsi dan estetika kota.

Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan daerah demi kebaikan bersama. Langkah-langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Kota Padang dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.

(Mond)

#PolPP #Padang