Breaking News

Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Vina, Mengapa?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

D'On, Bandung (Jabar),-
Otoritas kepolisian Polda Jawa Barat mengumumkan penghilangan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M. Rizky Rudiana di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Ini menyusul penangkapan terakhir Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan, di Kota Bandung. Dengan penangkapan Pegi, seluruh pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan.

Kombes Pol Surawan dari Ditreskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa dua nama yang dihilangkan dari DPO hanya disebut secara asal oleh terpidana lain tanpa bukti yang kuat ujarnya saat sesi jumpa pers pada Minggu (26/5/2024) di Mapolda Jawa Barat. Dengan demikian, hanya Pegi Setiawan yang tetap dalam DPO. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut jika ada fakta baru yang muncul.

Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, pada 21 Mei 2024. Dia adalah salah satu dari sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Sebelumnya, tujuh orang telah dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara seorang lagi, Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Kronologi ini mencerminkan upaya keras kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi para korban.

(*)

#KasusVina #Viral #Pembunuhan #Kriminal #Pegi