Breaking News

Pesan Perpisahan Ekos Albar kepada Plh Wali Kota Padang

Wawako Padang Ekos Albar 

D'On, Padang (Sumbar),-
Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Wawako Ekos Albar berakhir pada Senin, 13 Mei 2024. Dengan kekosongan di kantor walikota, posisi tersebut sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh). Gubernur Sumatera Barat menunjuk Sekretaris Kota Padang, Andree Algamar, sebagai Plh Wali Kota Padang untuk sementara waktu.

Sebelum meninggalkan Kantor Balai Kota Padang, Wakil Wali Kota Ekos Albar menyampaikan pesan yang tulus kepada Plh Wali Kota, Andree Algamar. Dia mengungkapkan harapannya agar Andree Algamar terus menjadi pemimpin yang teguh bagi pegawai negeri sipil Kota Padang.

"Pesan kami kepada Plh Wali Kota Andree Algamar, yang kini mengemban tugas sebagai Plh Wali Kota Padang, adalah agar beliau terus menjadi figur yang peduli bagi rekan-rekan kami (pegawai negeri sipil Pemko Padang)," ujarnya saat menyelesaikan masa jabatannya di Balai Kota Padang.

Ekos Albar mengakui keberadaan banyak pegawai negeri sipil yang berbakat dan terampil di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Dia merenungkan pengalaman dan pengetahuan berharga yang diperoleh selama masa jabatannya sebagai wakil wali kota.

"Kami mengucapkan apresiasi terbesar kepada seluruh pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Padang. Padang sangat beruntung memiliki Sekretaris yang kehebatannya dan energinya sungguh luar biasa," tambahnya.

Diketahui, Sekretaris Kota Padang diangkat sebagai Plh Wali Kota Padang berdasarkan surat penunjukan nomor: 120/267/Pem-Otda/2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi pada tanggal 13 Mei 2024.

Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021, mengenai Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Menurut keputusan tersebut, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang berakhir pada tanggal 13 Mei 2024.

Plh Wali Kota Padang bertanggung jawab atas beberapa tugas, termasuk menjalankan tugas-tugas rutin harian Walikota Padang. Hal-hal yang bersifat prinsip harus dikonsultasikan dengan Gubernur Sumatera Barat.

(Mond)

#Padang