Breaking News

Operasi Ketupat Singgalang 2024: Mobil Angkutan Dibatasi di Sumbar Selama Mudik Lebaran

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan 

D'On, Padang (Sumbar),-
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik, pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan selama periode mudik Idul Fitri 1445 Hijriah dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang 2024. Pembatasan tersebut akan berlaku mulai tanggal 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB.

"Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB," katanya, Minggu, (24/3).

Dirlantas menjelaskan bahwa mobil angkutan barang yang diizinkan melintas selama periode tersebut adalah yang membawa hantaran uang, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako). Namun, ada beberapa jenis angkutan yang tidak diizinkan melintas, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan diberlakukan di Provinsi Sumatera Barat pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), serta ruas jalan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Selain itu, juga mengacu pada surat edaran gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

Dirlantas menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pengusaha angkutan barang yang melanggar aturan tersebut dengan memberlakukan penilangan dan pengandangan kendaraan hingga batas waktu yang ditentukan. Para pengusaha angkutan barang diminta untuk mematuhi SKB dan edaran gubernur dalam menjalankan operasional angkutan mereka.

(*)

#Lalulintas #Sumbar #ArusMudik #Lebaran2024