Breaking News

Teddy Minahasa Sebut Perintah Tukar Sabu dengan Tawas ke Dody Hanya Gurauan


D'On, Jakarta,-
 Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumabr) Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku perintah ke Dody Prawiranegara via WhastApp untuk menukar Barang Bukti (Barbuk) Sabu dengan tawas hanya gurauan.

Hal itu diungkap Teddy Minahasa saat menjadi saksi untuk Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Saya sempat melakukan warning dengan mengirim narasi sebagian barbuk diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," ujar Teddy dalam persidangan.

Teddy mengaku, pesan WhatsApp ia kirim sebelum press rilis pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi, Juni 2022. Teddy berdalih, saat mengirimi pesan ke Dody, bukan perintah, tapi diklaim sebagai gurauan.

Tidak hanya itu, Teddy juga mengaku, bahwa pesan WhatsApp ke Dody, agar Dody tidak menukar barang bukti sabu untuk bonus anggota.

"Maksudnya, agar saudara Dody tidak melakukan itu (penukaran sabu dengan tawas) dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan," ucapnya.

Sementara Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mencoba merinci pernyataan Teddy Minahasa soal bonus anggota.

"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Hakim Jon Sarman.

"Itu narasi sifatnya umum saja" jawab Teddy.

"Maksudnya untuk bonus?," tanya hakim lagi.

"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol saudara Dody untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau reward," ucap Teddy.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, dalam perkara ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabuhinya, Teddy juga meminta Dody untuk menukarnya dengan tawas.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa. Selain Teddy, masih ada sederet nama lain turut menjadi terdakwa, mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu, Syamsul Maarif dan M Nasir alias Daeng.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

#TeddyMinahasa #Sabu #narkoba