Breaking News

Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Teman Wanitanya Ditangkap, Ini Tampangnya

Foto:Antara

D'On, Palembang (Sumsel),-
Dua polisi gadungan yang memeras tamu hotel di Kota Palembang ditangkap polisi pada Jumat (6/1) pagi.

Dalam beraksi, dua polisi gadungan berkomplot dengan seorang wanita untuk memeras korban dengan modus prostitusi online.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas (30) dan G alias Wawan (30), warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang.

Mereka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah masing-masing.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengaku sebagai polisi dari Polrestabes Palembang.

Korban kejahatan komplotan ini berinisial GS (30), warga Kota Palembang yang diperas di sebuah kamar hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir pada Minggu (1/1) pukul 03.00 WIB.

Menurut Kombes Ngajib, ketika itu tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp 20 juta kepada korban GS.

Uang itu sebagai kesepakatan damai dengan korban yang kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang wanita yang dipesan korban melalui aplikasi MiChat.

"Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api," kata Kombes Ngajib di Palembang, Sabtu (7/1).

Awalnya tersangka membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan GS.

"Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menjelaskan wanita teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut.

Wanita berinisial MAY (28) itu merupakan teman kencan korban dengan upah Rp 550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.

Tersangka MAY berperan memancing korban secara acak. Setelah korban tiba di kamar hotel, wanita itu menghubungi kedua tersangka DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.

"Tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dilakukan satu bulan terakhir," ucap Kompol Haris.

Polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver warna hitam, dua unit ponsel Iphone 7 dan OPPO F, serta sebuah mobil Toyota Etios warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

(antara/jpnn)

#Pemerasan #PolisiGadungan #Kriminal