Breaking News

Kabur, Pelaku Curanmor Ditabrak Mobil Polisi


D'On, Bandar Lampung,-
Berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya, seorang pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Bandar Lampung ditabrak mobil polisi yang berusaha menangkapnya.

Petugas Sat Reskrim Polsek Kedaton, Bandar Lampung ini terpaksa menabrakan mobil yang dikendarainya untuk menangkap pelaku. Pelaku tidak berkutik dan menyerah setelah sepeda motor terjatuh setelah ditabrak mobil polisi yang mengejarnya.

Penangkapan FO, pelaku pencurian sepeda motor ini terjadi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu siang (21/1/2023).

Pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Kedaton, Bandar Lampung karena terlibat aksi pencurian sepeda motor milik seorang marbot yang terparkir di halaman masjid di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung pada Kamis, 19 Januari 2023.

Kepada polisi, FO hanya menemani rekannya berinisial DS. Tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku FO, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari penggeledahan di rumah pelaku FO, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang telah dirubah warnanya oleh pelaku. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Kedaton.

Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri mengatakan, tersangka berhasil teridentifikasi terlibat pencurian bersama pelaku lainnya berinisial DS yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka ini mencuri milik marbot masjid saat sedang salat berjamaah. Pelaku merusak kontak motor menggunakan kunci lT," kata AKBP Atang Samsuri.

Menurut AKBP Atang Samsuri, tersangka sempat kabur menggunakan sepeda motor ketika polisi menggeledah rumahnya. Untuk itu, anggotanya menabrak sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan menyerahkan diri.

AKBP Atang Samsuri menjelaskan, dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat berusaha kabur dari kejaran petugas.

'"Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku melalui marketplace di media sosial seharga Rp 2.000.000. Tersangka menyamarkan identitas sepeda motor milik korban dengan mengubah warna aslinya," ungkap Kompol AKBP Atang Samsuri.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap satu orang pelaku lainnya berinisial DS yang kini masih buron.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polsek Kedaton, Bandar Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.


Sumber: BeritaSatu

#Curanmor #Kriminal