Breaking News

Firli: Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan, Patut di Hukum


D'On, Jakarta,-
KPK telah menangkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku penegakan hukum kepada Lukas Enembe bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Firli mengatakan kasus korupsi Lukas Enembe ini harus menjadi alarm bagi para birokrat untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran. Dia mengatakan Lukas Enembe adalah bukti pemimpin daerah yang ugal-ugalan dalam kebijakan dan harus berurusan dengan proses hukum.

"Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," ucap Firli.

Menurut Firli, penegakan hukum kepada Lukas Enembe didukung oleh tiap elemen masyarakat di Papua. Firli mengaku pihaknya mendapat dukungan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Papua dalam melakukan penindakan hukum yang tegas kepada Lukas Enembe.

"Seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan hukum Indonesia untuk memberantas elite-elite dan pejabat yang berpesta pora menggunakan uang otsus/anggaran Papua," ucap Firli.

Dia menambahkan, kerja-kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi akan dilakukan. Firli memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan hukum kepada para koruptor.

"Karena KPK dengan kekuatan yang dimiliki tahu caranya mengeksekusi segala tindakan para pejabat yang selama ini mendapatkan beking atau penjamin dari orang berkuasa. Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor, kecuali ditempat penebusan dosa, yaitu rutan (rumah tahanan)," jelas Firli.

Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi.

Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.

Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76 M Diblokir
Firli mengatakan pihaknya juga turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar.

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," ujar Firli.

KPK juga menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.

"Dan KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Firli.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(*)

#KPK #LukasEnembe #Korupsi