Breaking News

7 Saksi Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Polisi Ajak Rekan Setubuhi Istri


D'On, Surabaya (Jatim),-
Penyidik Propam Polda Jatim memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan polisi di Kabupaten Pamekasan, Madura, mengajak rekan menyetubuhi istrinya sendiri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya adalah anggota kepolisian dan tiga lainnya merupakan warga sipil dan lainnya

"Hari ini saya dapatkan informasi dari tim bahwa terkait dengan dumas Pamekasan sudah tujuh orang yang diperiksa. Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang, empat orang dari internal kita tiga orang dari eksternal," kata Dirmanto, Senin (9/1).

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu, Polda Jatim memastikan tidak ada motif ekonomi dalam perkara yang diadukan ini.

Hal ini, kata Dirmanto, meluruskan informasi yang beredar jika selama ini tersebar adanya transaksi jual beli dalam persetubuhan itu.

"Hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ. Sekali lagi tidak ada motif ekonomi. Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ucapnya.

Terkait dengan perkara ini, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya memory card micro SD dan alat penyimpan data lainnya.

"Terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam," ungkapnya.

Aiptu AR, seorang anggota Shabara Polres Pamekasan dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pornografi.

Tidak hanya Aiptu AR, sejumlah oknum polisi lainnya juga turut dilaporkan lantaran diduga turut serta dalam perkara tersebut.


(frd/pmg)



#EksploitasiSeksual #Kriminal